Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Sudah sepekan ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai ketentuan KUHAP, yakni 60 hari sejak penahanan dimulai pada 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025.
Penangguhan ini dilakukan karena proses pemberkasan berkas perkara yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung dan ada perbedaan pandangan terkait pasal yang disangkakan, antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum.
Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pagar laut Tangerang.
Penangguhan penahanan ini juga didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan.
Warga Desa Kohod terkejut dengan kabar penangguhan penahanan ini karena informasi tersebut tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.
Kuasa hukum warga Desa Kohod menyatakan bahwa penangguhan penahanan sah secara hukum mengingat ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun, sehingga masa penahanan maksimal 60 hari sudah dipenuhi.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung diharapkan melanjutkan penyidikan secara mendalam, terutama terkait unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Singkatnya, Bareskrim Polri membebaskan Kades Kohod dan tiga temannya dengan menangguhkan penahanan mereka karena masa penahanan sudah habis sesuai ketentuan hukum, sementara proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
Tiga nama lainnya selain Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip adalah:
Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod
Septian Prasetyo (inisial SP), penerima kuasa
Candra Eka (inisial CE), penerima kuasa
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.






