Menu

Mode Gelap

News

11 Tahun Kasus Wiranto Tewas, Tersangka Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

badge-check


					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Belum juga ditangkap, malah sekarang sukses menjadi anggota DPRD Wakatobi. Foto: Instagram@sumbarkita Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Belum juga ditangkap, malah sekarang sukses menjadi anggota DPRD Wakatobi. Foto: Instagram@sumbarkita

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, WAKATOBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Hingga saat ini, Polisi belum menangkap La Lita. Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, La Lita belum dipastikan diamankan oleh aparat kepolisian.

Polda Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dan berencana melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

La Lita dikabarkan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024-2029, dan sejauh ini lebih memilih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait status tersangka ini.

Kasus ini terkait dengan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Litao bersama dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Setelah peristiwa itu, Litao melarikan diri dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.
Meski demikian, pada Pemilu 2024, ia berhasil lolos menjadi caleg dan dilantik sebagai anggota DPRD pada 1 Oktober 2024.

Penetapan tersangka ini diterbitkan dalam surat resmi dari Polda Sultra dan disambut baik oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai langkah pencarian keadilan yang telah lama dinantikan. Litao kini akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi menandai La Lita sebagai buron (DPO) kasus pembunuhan anak di Wakatobi sejak kasus itu terjadi pada 2014, yaitu setelah La Lita melarikan diri menghindari proses hukum di kasus penganiayaan dan pembunuhan remaja bernama Wiranto.

Penetapan tersebut tercatat dalam surat resmi dan nama La Lita masuk dalam daftar pencarian orang Polres Wakatobi selama 11 tahun.

Awal mula terungkapnya cabang buronan ini kembali mencuat ketika keluarga korban mulai protes dan menuntut kejelasan hukum terkait kasus yang menimpa Wiranto, yang membuat polisi kemudian menegaskan status tersangka La Lita secara resmi.

Meski berstatus DPO, La Lita sempat lolos menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2024 hingga dilantik, yang kemudian memicu dugaan dan sorotan publik serta keluarga korban untuk tindak lanjut penyidikan.

Proses penegasan status tersangka dan buron ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi, putusan pengadilan terkait kasus, dan pengumpulan bukti yang menguatkan keterlibatan La Lita dalam pembunuhan tersebut.

Dalam kasus La Lita, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka, tetapi La Lita menghindar dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka diterbitkan DPO yang memuat identitas lengkap dan keterangan kasus.

Status DPO ini dipublikasikan untuk memudahkan pencarian dan penangkapan La Lita yang 11 tahun menghilang sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dengan bukti kuat atas kasus pembunuhan tahun 2014. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

2 Ribu Becak Listrik dari Prabowo Ringankan Beban Pengayuh Lansia

15 November 2025 - 12:55 WIB

Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Otomatis Berlaku

15 November 2025 - 09:12 WIB

Temuan Baju Impor Ilegal Bakal Dicacah-cacah oleh Menkeu Purbaya

15 November 2025 - 09:09 WIB

3 Kategori Anugerah Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi untuk Pemkot Mojokerto

15 November 2025 - 06:30 WIB

Dukung Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Mojokerto Terima Insentif Fiskal

15 November 2025 - 06:26 WIB

Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

14 November 2025 - 21:33 WIB

Tambang dan Energi, Presdir PT Freeport Tony Wenas Beri Kuliah Umum 1.300 Mahasiswa ITS

14 November 2025 - 21:08 WIB

Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun

14 November 2025 - 17:44 WIB

15 Pelajar SMP di Surabaya Positif Narkoba, Pemkot Minta Orang Tua Sadar Peran

14 November 2025 - 15:59 WIB

Trending di Nasional