Menu

Mode Gelap

News

11 Tahun Kasus Wiranto Tewas, Tersangka Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

badge-check


					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Belum juga ditangkap, malah sekarang sukses menjadi anggota DPRD Wakatobi. Foto: Instagram@sumbarkita Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Belum juga ditangkap, malah sekarang sukses menjadi anggota DPRD Wakatobi. Foto: Instagram@sumbarkita

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, WAKATOBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Hingga saat ini, Polisi belum menangkap La Lita. Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, La Lita belum dipastikan diamankan oleh aparat kepolisian.

Polda Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dan berencana melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

La Lita dikabarkan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024-2029, dan sejauh ini lebih memilih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait status tersangka ini.

Kasus ini terkait dengan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Litao bersama dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Setelah peristiwa itu, Litao melarikan diri dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.
Meski demikian, pada Pemilu 2024, ia berhasil lolos menjadi caleg dan dilantik sebagai anggota DPRD pada 1 Oktober 2024.

Penetapan tersangka ini diterbitkan dalam surat resmi dari Polda Sultra dan disambut baik oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai langkah pencarian keadilan yang telah lama dinantikan. Litao kini akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi menandai La Lita sebagai buron (DPO) kasus pembunuhan anak di Wakatobi sejak kasus itu terjadi pada 2014, yaitu setelah La Lita melarikan diri menghindari proses hukum di kasus penganiayaan dan pembunuhan remaja bernama Wiranto.

Penetapan tersebut tercatat dalam surat resmi dan nama La Lita masuk dalam daftar pencarian orang Polres Wakatobi selama 11 tahun.

Awal mula terungkapnya cabang buronan ini kembali mencuat ketika keluarga korban mulai protes dan menuntut kejelasan hukum terkait kasus yang menimpa Wiranto, yang membuat polisi kemudian menegaskan status tersangka La Lita secara resmi.

Meski berstatus DPO, La Lita sempat lolos menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2024 hingga dilantik, yang kemudian memicu dugaan dan sorotan publik serta keluarga korban untuk tindak lanjut penyidikan.

Proses penegasan status tersangka dan buron ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi, putusan pengadilan terkait kasus, dan pengumpulan bukti yang menguatkan keterlibatan La Lita dalam pembunuhan tersebut.

Dalam kasus La Lita, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka, tetapi La Lita menghindar dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka diterbitkan DPO yang memuat identitas lengkap dan keterangan kasus.

Status DPO ini dipublikasikan untuk memudahkan pencarian dan penangkapan La Lita yang 11 tahun menghilang sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dengan bukti kuat atas kasus pembunuhan tahun 2014. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Wapres Gibran, Pengdam: Tak Ada Agenda Pesawat ke Yahukimo

16 Januari 2026 - 23:34 WIB

Boyamin Saiman Lapor ke KPK, Ada Istri Pejabat di Kemenag Punya Rekening Rp 32 Miliar

16 Januari 2026 - 23:05 WIB

OPM Ancam Bakar Semua Sekolah di Papua yang Ajarkan Pancasila

16 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kawanan Pencuri Bobol Tembok Toko Perhiasan Gondol Emas Rp 1 Miliar di Magetan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

16 Januari 2026 - 21:53 WIB

Aston Gresik Hadirkan Sensasi Street Food Seoul dalam “60 Seconds to Seoul”

16 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

1.235 Atlet TK hingga SMA Ikuti Jombang Pencak Silat Championship II 2026

16 Januari 2026 - 20:23 WIB

Trending di Headline