Menu

Mode Gelap

News

Warga Desa Banjar Galis dan Mahasiswa UTM Berdoa dan Tahlilan di Lokasi Een Jumianti Dibunuh

badge-check


					Warga desa Banjar Galis, Bangkalan bersama mahasiswa UTM, Sabtu 7 Desember 2024, melakukan doa dan tahlilan untuk mendiang Een Jumianti korban pembunuhan oleh pacarnya. itangkap layar video instagram@maduratrending Perbesar

Warga desa Banjar Galis, Bangkalan bersama mahasiswa UTM, Sabtu 7 Desember 2024, melakukan doa dan tahlilan untuk mendiang Een Jumianti korban pembunuhan oleh pacarnya. itangkap layar video instagram@maduratrending

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Puluhan warga menggelar doa dan tahlil bersama di lokasi kejadian pembunuah disertai pembakar mahasiswa UTM. Acara  berlangsung di Banjar Galis Bangkalan, Madura pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Suasana haru menyelimuti acara yang dihadiri oleh masyarakat dan juga kepala desa. Mereka berkumpul untuk mengenang almarhum Een Jumianti (20), yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Pelaku pembunuhan adalah Moh Maulidi Al-Izhaq (21), seorang mahasiswa dari STIT Al-Ibrohimy di Bangkalan. Maulidi membunuh Een setelah ia mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban, yang berujung pada pertengkaran di mana pelaku membacok dan membakar korban

Warga bersama mahasiswa UTM melakukan doa dan tahlilan sebagai simbol duka dan soladaritas terhadap keluarga korban yang masih berduka.

Kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menarik perhatian publik setelah terungkapnya tindakan keji yang dilakukan oleh kekasihnya. Berikut adalah rincian mengenai kasus tersebut:

Korban adalah Een Jumianti (20), mahasiswi Fakultas Pertanian UTM, sementara pelaku adalah Moh Maulidi Al-Izhaq (21), mahasiswa STIT Al-Ibrohimy di Bangkalan. Pelaku diketahui sebagai pacar korban

Kasus ini berawal ketika korban mengungkapkan kehamilannya kepada pelaku, yang kemudian merasa tertekan dan takut akan konsekuensi dari pengakuan tersebut. Cekcok terjadi ketika korban mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kampus jika ia tidak bertanggung jawab Dalam keadaan marah, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam dan kemudian membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak

Jasad korban ditemukan pada 1 Desember 2024 di dekat gudang bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Bangkalan. Polisi menangkap pelaku pada dini hari setelah penemuan jasad tersebut

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kampus juga mendesak agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, mengingat tindakan yang dilakukan sangat brutal dan direncanakan

Universitas Trunojoyo Madura telah menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban dengan menyediakan dukungan hukum dan psikologis. Tim Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kampus terlibat dalam mendampingi keluarga korban.

Pihak universitas menyatakan duka mendalam atas kejadian ini, menganggapnya sebagai tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya dan berupaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan

Kejadian ini menggambarkan tantangan serius terkait kekerasan dalam hubungan dan perlunya perhatian lebih terhadap isu-isu kekerasan seksual di kalangan mahasiswa.**

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

31 Maret 2026 - 21:22 WIB

Terjun dari Jembatan Cangar 100 Meter, Pemuda Bejijong Mojokerto Mengakhiri Hidupnya

31 Maret 2026 - 21:05 WIB

Isu Kenaikan BBM: Pertamina Buka Suara Soal Harga 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:33 WIB

Hari Film Nasional Marcella Zalianty: The Raid Redemption dan Pengabdi Setan Bukti Film RI di kancah Global

31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Pembelian BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari per 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:14 WIB

Firdha Razak Jadi Saksi Kasus Poliandri Menantunya Vina Luciana, Ditangani PPA Polda Metro Jaya

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Trending di News