Menu

Mode Gelap

News

Warga Desa Banjar Galis dan Mahasiswa UTM Berdoa dan Tahlilan di Lokasi Een Jumianti Dibunuh

badge-check


					Warga desa Banjar Galis, Bangkalan bersama mahasiswa UTM, Sabtu 7 Desember 2024, melakukan doa dan tahlilan untuk mendiang Een Jumianti korban pembunuhan oleh pacarnya. itangkap layar video instagram@maduratrending Perbesar

Warga desa Banjar Galis, Bangkalan bersama mahasiswa UTM, Sabtu 7 Desember 2024, melakukan doa dan tahlilan untuk mendiang Een Jumianti korban pembunuhan oleh pacarnya. itangkap layar video instagram@maduratrending

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Puluhan warga menggelar doa dan tahlil bersama di lokasi kejadian pembunuah disertai pembakar mahasiswa UTM. Acara  berlangsung di Banjar Galis Bangkalan, Madura pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Suasana haru menyelimuti acara yang dihadiri oleh masyarakat dan juga kepala desa. Mereka berkumpul untuk mengenang almarhum Een Jumianti (20), yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Pelaku pembunuhan adalah Moh Maulidi Al-Izhaq (21), seorang mahasiswa dari STIT Al-Ibrohimy di Bangkalan. Maulidi membunuh Een setelah ia mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban, yang berujung pada pertengkaran di mana pelaku membacok dan membakar korban

Warga bersama mahasiswa UTM melakukan doa dan tahlilan sebagai simbol duka dan soladaritas terhadap keluarga korban yang masih berduka.

Kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah menarik perhatian publik setelah terungkapnya tindakan keji yang dilakukan oleh kekasihnya. Berikut adalah rincian mengenai kasus tersebut:

Korban adalah Een Jumianti (20), mahasiswi Fakultas Pertanian UTM, sementara pelaku adalah Moh Maulidi Al-Izhaq (21), mahasiswa STIT Al-Ibrohimy di Bangkalan. Pelaku diketahui sebagai pacar korban

Kasus ini berawal ketika korban mengungkapkan kehamilannya kepada pelaku, yang kemudian merasa tertekan dan takut akan konsekuensi dari pengakuan tersebut. Cekcok terjadi ketika korban mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kampus jika ia tidak bertanggung jawab Dalam keadaan marah, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam dan kemudian membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak

Jasad korban ditemukan pada 1 Desember 2024 di dekat gudang bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Bangkalan. Polisi menangkap pelaku pada dini hari setelah penemuan jasad tersebut

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kampus juga mendesak agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, mengingat tindakan yang dilakukan sangat brutal dan direncanakan

Universitas Trunojoyo Madura telah menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban dengan menyediakan dukungan hukum dan psikologis. Tim Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kampus terlibat dalam mendampingi keluarga korban.

Pihak universitas menyatakan duka mendalam atas kejadian ini, menganggapnya sebagai tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya dan berupaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan

Kejadian ini menggambarkan tantangan serius terkait kekerasan dalam hubungan dan perlunya perhatian lebih terhadap isu-isu kekerasan seksual di kalangan mahasiswa.**

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

17 September 2025 - 20:01 WIB

Sirene EWS Tsunami Kulon Progo Tiba-tiba Meraung-raung: Warga Panik, BPBD Bilang Error|

17 September 2025 - 18:44 WIB

Teknologi IPAK Komunal Tahu Jogoroto Jombang Dianggap Andal, Menekan Limbah 4.200 Kg Jadi 960 Kg/Hari

17 September 2025 - 17:37 WIB

380 Kader PKK Jombang Ikuti Jambore: Penguatan Digital Hadapi Tantangan Zaman

17 September 2025 - 17:03 WIB

Prabowo Melakukan Reshuffle: Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam

17 September 2025 - 16:37 WIB

Geser Bambang Pacul, Pinka Haprani Cucu Megawati Selangkah lagi Jadi Ketua PDI-P Jateng

17 September 2025 - 15:40 WIB

Resmi Bebas PPh 21 hingga Rp10 Juta Semakin Diperluas, Berikut Kriteria yang Berhak

17 September 2025 - 13:28 WIB

Mengaku Korban Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Serahkan Uang Rp 9.2 M ke KPK

17 September 2025 - 13:22 WIB

Plt Kepala Satpol PP Jombang Sosialisasi Link.tree SAESTU, Ternyata Ini Manfaatnya

17 September 2025 - 11:09 WIB

Trending di Headline