Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, M. Syarif Hidayatullah atau Gus Sentot, mendorong ada langkah konkret untuk menyelamatkan rumah kelahiran Bung Karno di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Politisi yang akrab disapa Gus Sentot itu berharap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang bersama para pemerhati sejarah yang menelusuri sejarah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, dapat bertemu dengan Komisi D DPRD Jombang guna membahas penetapan status cagar budaya.
Hal itu disampaikan Gus Sentot usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jum’at (13/2/2026).
“Sedikit banyak berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi D yang memang kompeten di bidang itu,” ujar Gus Sentot.
Menurutnya, koordinasi dengan Komisi D DPRD Jombang penting agar lembaga legislatif dapat mendorong Bupati Jombang segera memberikan perhatian terhadap keberadaan rumah kelahiran Bung Karno di Ploso.
“Harapan kami setelah ada koordinasi dengan Komisi D, kita bisa mendorong bupati, minimal ada perhatian dari bupati untuk masalah cagar budaya di Kabupaten Jombang, khususnya menyangkut rumah kelahiran Pak Karno,” tegasnya.
Gus Sentot menambahkan, persoalan penetapan rumah kelahiran Soekarno sebagai Cagar Budaya Jombang juga merupakan aspirasi masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama DPRD dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Apalagi nanti, bupati memutuskan pun tetap mendengarkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat,” katanya.
Berdasarkan narasi sejarah yang dihimpun para penelusur sejarah serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, disimpulkan bahwa Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno atau Bung Karno, lahir di Ploso, Jombang pada 6 Juni 1902. “Saat itu, wilayah Ploso masih masuk dalam Karesidenan Surabaya,” ucapnya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menegaskan bahwa agenda paling mendesak adalah penetapan situs rumah lahir Bung Karno sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.
Menurutnya, penyelamatan situs sejarah tidak bisa dilakukan maksimal tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang berani menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” kata Faisol.
Ia mengungkapkan, kajian ilmiah berupa rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Bupati Jombang menunggu apalagi?” ujarnya.
Faisol menilai, setelah penetapan resmi dilakukan, agenda pelestarian dan penyelamatan situs sejarah rumah kelahiran Bung Karno di Jombang akan lebih mudah dijalankan. “Termasuk dalam aspek perlindungan hukum dan pengembangan sebagai destinasi edukasi sejarah nasional,” pungkasnya.**







