KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah berencana untuk memberikan pengampunan atau amnesti hukuman kepada 44.000 narapidana. Usulan tersebut merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri yang menangani bidang hukum, Jumat, 13 Desember 2023.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan angka 44.000 itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo. Alasannya, lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini semakin penuh.

“Prinsipnya. Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman saat ditemui sesuai rapat di Istana Merdeka Jakarta kepada wartawan.
Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) secara nasional hingga 30% melalui program amnesti tersebut. Namun, kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana itu juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Per 18 April 2024, jumlah total narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.940 orang. Rincian dari angka tersebut menunjukkan bahwa terdapat 50.154 tahanan, 217.390 narapidana, 469 anak, dan 1.592 anak binaan
Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedelapan dunia dalam hal jumlah tahanan, yang menunjukkan tingginya angka kriminalitas dan kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem hukum dan pemasyarakatan.**