Menu

Mode Gelap

News

Trenggongo Sebut Denda Administrasi Pagar Laut di Tangerang Rp 18 Juta/ KM

badge-check


					Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggaono bersama Titik Soeharto (Anggota DPR RI) serta KSAL Laksamana Muhammad Ali dalam satu kapal  amphibi memimpin pembongkaran pagar laut 30,16 km, Rabu 22 Januari 2025. Instagram@swtrenggono Perbesar

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggaono bersama Titik Soeharto (Anggota DPR RI) serta KSAL Laksamana Muhammad Ali dalam satu kapal amphibi memimpin pembongkaran pagar laut 30,16 km, Rabu 22 Januari 2025. Instagram@swtrenggono

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANGERANG– Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer, sehingga potensi total denda bisa mencapai sekitar Rp540 juta, meskipun jumlah pastinya masih bergantung pada luas area. Hal itu disampaikan saat melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu 22 Januari 2025.

Berapa biaya yang dikeluarkan oleh KKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut ini? Trenggono mengatakan biaya patungan, tetapi tidak menyebutkan secara rinci.

Trenggono menyebutkan bahwa sanksi ini bersifat administratif, tetapi jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Saat ini, penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid.

Nusron sebelumnya mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan dan sejumlah individu yang memiliki sertifikat di lokasi tersebut.

Pembongkaran pagar laut ilegal juga telah dimulai sejak 22 Januari 2025, melibatkan KKP, TNI AL, dan pihak terkait. Operasi ini difokuskan di wilayah Pantai Tanjung Pasir dan Kecamatan Kronjo

Trenggono menyebutkan bahwa sanksi ini bersifat administratif, tetapi jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Saat ini, penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid.

Pembongkaran pagar laut ilegal juga telah dimulai sejak 22 Januari 2025, melibatkan KKP, TNI AL, dan pihak terkait. Operasi ini difokuskan di wilayah Pantai Tanjung Pasir dan Kecamatan Kronjo.

Untuk melakukan pembongkaran awal pagar laut 30,16 kam itu, KKPK dan TNI AL mengerahkan kekuatan sebagai berikut:

Berikut adalah detail tentang jumlah personel, perahu, dan peralatan yang digunakan untuk membongkar pagar laut di Tangerang:

Jumlah Personel Gabungan”

  • Total: Sekitar 2.623 personel gabunganKKP: 450 orang, TNIAngkatan Laut (AL): 753 orang,
    Polair: 80 orang;  Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP): 30 orang; Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 100 orang, Pemrov Banten: 95 orang; Nelayan: Seribu lebih nelayan, dengan spesifikasi 1.115 orang

  • Armada Total: Beberapa ribu kapal, termasuk: Kapal Nelayan: 233 kapal nelayan yang secara sukarela hadir untuk membantu pembongkaran; Kapal Pengawas & Tugboat: Beberapa puluh kapal pengawas dan tugboat yang diterjunkan dalam operasi ini; RIB & Sea Rider: Kapal-kapal jenis RIB (Rib Boat) dan Sea Rider yang digunakan dalam proses pembongkaran.

 

  • Metode Operasional: Menggunakan tali yang terikat di kapal untuk menarik pagar laut yang terbuat dari bambu’ Menarik pagar laut dengan metode menarik tali dari kapalkapal yang dikerahkan, sehingga bagian bawah pagar ikut tercabut dan tidak menyisakan bambu di dasar laut
  • Alatsistva & Kendaraan Tempur Laut: Puluhan kendaraan tempur laut dan armada gabungan dari berbagai instansi, termasuk tank amfibi yang digunakan sebagai kendaraan VIP/VIP,  Berbagai alat berat dan kapal patroli yang diterjunkan untuk mempercepat dan memperluas area bongkar. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Jaksa Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara Denda Rp 5 Juta kepada Ivan Sugainto

21 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Warsubi: Butuh Rp 100 Miliar untuk Perbaikan 300 Km Jalan Rusak Berat dan Ringan di Jombang

21 Maret 2025 - 17:38 WIB

Trending di Headline