Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Sejak dibuka tanggal 29 Agustus 2025, Posko Pengaduan Tolak Kenaikan Pajak di pintu timur Kebon Rojo, Jombang, pada hari Minggu 30 Agustus telah mendapat seribu lebih tanda tangan dukungan dalam bingkai baliho sebesar 2 X 4 meter yang disediakan Forum Rakyat Jombang (FRJ) Tolak Kenaikkan Pajak di depan posko.
Posko pengaduan ini dimanfaatkan untuk mendapatkan tanda tangan dukungan dari warga masyarakat dengan tujuan dari warga masyarakat agar Bupati Jombang, Warsubi membatalkan segala macam kenaikan pajak yang diberlakukan di wilayah Jombang.
Forum Warga Jombang itu dalam menjalankan aksinya menyediakan sebuah baliho putih, tempat tanda tangan dukungan atas gerakan tersebut sebanyak empat lembar berukuran 2 X 4 meter. “Sudah empat lembar habis! Besok kami bikinkan lagi. Ini bukti bahwa masyarakat Jombang benar tidak menghendaki kenaikan pajak,” khususnya
“Hari ini selain Korlap Soehartono, Pak Yudi, saya sendiri berjaga di pos secara bergantian. Bahkan beberapa relawan berdatangan dari Ploso, Ngoro juga turut berjaga di posko,” kata Aan Teguh Prihanto, di Posko, Minggu malam, 31 Agustus 2025.
Koordinator Lapangan (Korlap) Soehartono menjelaskan bahwa 30 Agustus 2025, Forum Rakyat Jombang Tolak Kenaikan Pajak (FRTJKP) akan mendirikan Pos Komando (Posko) untuk menampung aspirasi masyarakat menolak kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023.
“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” demikian penjelasan Soehartono, Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Jombang kepada kredonews.com, Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kebaikkan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. “Warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan terlalu tinggi dikenakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat tertenkan,” kata dia.
Tujuan mendirikan posko ini, menurut Soehartono, untuk menampung keberatan warga atas beban tarif PBB P2 yang melonjak tinggi hingga 400 -1000 persen lebih. “Ini tidak masuk akal?” kata dia.
Bukankan bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikkan tarif PBB Pe itu 13 Agustus 2025?
“Ia benar, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikkan berapapun kenaikkannya. Ini persoalan utamanya,” tambah dia.
Bupati telah mengirimkan revisi kenaikkan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025. Revisi ini yang diajukan ke gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan, dengan perubahan sebagai berikut:
Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:
- NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%*
- NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%
- NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%
- NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%
Soehartono menyatakan,”Berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Ini yang kami minta untuk dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” tambah dia.
Untuk itu kata dia, FRTJKP akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni:
* Mendirikan Posko Pengaduan Pajak
* Menggelar Tanda Tangan Dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa
* Aksi demomntasi
Pada tanggal 30 Agustus akan mendirikan Posko Pengaduan Kenaikan Pajak, berlokasi di Pintu Masuk Timur Taman Kebonrojo, Jombang, dengan estimasi tiap hari dilayani oleh 5-10 relawan penjaga, berlangsung tanggal 30 Agustus – 15 September.
Penggalangan Tanda tangan ke desa-desa, Senin 1 -15 September 2025. Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan, kata Soehartono, sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Jombang. **