Menu

Mode Gelap

News

Tipu Enam Siswa Hingga Rp 1,6 M, Polres Mojokerto Tahan Pemilik Bimbel Hexagon

badge-check


					Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di Perbesar

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di

Penulis: Gandung Kardiyono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Aparat kepolsian Polres Mojokerto akhirnya menahan owner Bimbel Hexagon, Kota Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Tersangka memanfaatkan bimbel yang berdiri sejak 2022 di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1 untuk menjanjikan jalur khusus masuk BUMN seperti PLN, Pertamina, Telkom, PT KAI, CPNS, atau TNI.
Widiarti Kuncoro, berusia 50 tahun dan pemilik Bimbel Hexagon di Kota Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia ditahan setelah menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,325 miliar hingga Rp 1,6 miliar.

Ia mengklaim memiliki koneksi di pusat, termasuk nama “Jasmadi”, dan menjanjikan pengembalian uang 100% jika gagal, dengan biaya Rp 75 juta hingga Rp 350 juta per korban.

Korban mentransfer secara bertahap setelah anak mereka gagal tes reguler, tapi uang tidak dikembalikan.

Widiarti berasal dari Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Bimbel Hexagon dikenal menawarkan pelatihan CPNS, TNI, dan rekrutmen BUMN, yang menjadi kedok aksi penipuan.

Ia dijerat Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menerima empat laporan sejak Maret 2025 dan masih mendalami korban tambahan serta aliran dana. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memimpin penyelidikan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, memberikan keterangan resmi terkait penahanan Widiarti Kuncoro dalam konferensi pers pada 12 Desember 2025.

AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan modus penipuan melalui Bimbel Hexagon, termasuk janji jalur khusus ke BUMN seperti PLN dan kerugian korban hingga Rp 1,6 miliar dari enam orang. Ia menyebutkan empat laporan polisi sejak Maret 2025 dan penyelidikan aliran dana serta korban tambahan masih berlangsung.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angkut 2000 Paket Semboko dan 3.000 Tabung LPG, KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Selayar

18 Maret 2026 - 11:48 WIB

Casgevy Terapi Genetika Termahal di Dunia Rp35 Miliar/Suntik, Untuk Pengobatan Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 10:56 WIB

Baru Saja Direvitalisasi: Sekitar 15 Meter Kanopi Depan Pasar Ploso Jombang Jatuh

18 Maret 2026 - 10:18 WIB

PO Zentrum Tabrak Pikup Parkir di Bahu Jalan Tol Pemalang, Hingga Terbalik ke Persawahan

18 Maret 2026 - 09:41 WIB

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Trending di News