Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Aparat kepolsian Polres Mojokerto akhirnya menahan owner Bimbel Hexagon, Kota Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Ia mengklaim memiliki koneksi di pusat, termasuk nama “Jasmadi”, dan menjanjikan pengembalian uang 100% jika gagal, dengan biaya Rp 75 juta hingga Rp 350 juta per korban.
Korban mentransfer secara bertahap setelah anak mereka gagal tes reguler, tapi uang tidak dikembalikan.
Widiarti berasal dari Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Bimbel Hexagon dikenal menawarkan pelatihan CPNS, TNI, dan rekrutmen BUMN, yang menjadi kedok aksi penipuan.
Ia dijerat Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menerima empat laporan sejak Maret 2025 dan masih mendalami korban tambahan serta aliran dana. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memimpin penyelidikan.
AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan modus penipuan melalui Bimbel Hexagon, termasuk janji jalur khusus ke BUMN seperti PLN dan kerugian korban hingga Rp 1,6 miliar dari enam orang. Ia menyebutkan empat laporan polisi sejak Maret 2025 dan penyelidikan aliran dana serta korban tambahan masih berlangsung. **







