Menu

Mode Gelap

Headline

Menyamar Jadi Peternak Babi, Mila Indriani Ditangkap di Bali Buron Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

badge-check


					Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51,  di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga  tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com Perbesar

Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51, di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGLI– Setelah buron selama selama lebih dari tiga tahun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51, di Bangli, Bali.

pada  Penangkapan ini menutup pelarian terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim selama lebih dari dua tahun.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.05-21.35 WITA 13 Januari 2026.  di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Mila, berusia 51 tahun, dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, lalu ke Kejati Bali sekitar pukul 23.35 WITA,  untuk ditahan sementara setelah pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya pada 14 Januari 2026 untuk dieksekusi putusan.

Kasus Korupsi

Mila terlibat korupsi penyaluran kredit investasi fiktif di Bank Jatim dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Status DPO dikeluarkan Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023.

Informasi keberadaan Mila berasal dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan. Penangkapan ini dipuji karena ketepatan koordinasi antar-kejaksaan.

Kasus bermula pada 2014-2015, saat Mila Indriani Notowibowo terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, ke UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.

Mila, sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, mengatur proses bersama analis Andrianto (sudah divonis) dan Jefri. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar akibat kredit macet.

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mila ditetapkan DPO oleh Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023 dan buron selama hampir 3 tahun. Selama pelarian, ia menyamar sebagai peternak babi di Bangli, Bali.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab-Kejari Jombang Perpanjang MoU Kerjasama Hukum dan Datun

3 Maret 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Lantik Pengurus BAZNAS, Tekankan Amanah dan Integritas

3 Maret 2026 - 17:15 WIB

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz Geleng-geleng Kepala Saksikan Demo Robot Kungfu Buatan China

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Fadia Arafiq Diangkut ke Jakarta, KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan

3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan Bansos Tukang Becak Jelang Lebaran

3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Safari Ramadan di As Sholichiyah, Ning Ita Serukan Antisipasi Banjir dan Hoaks

3 Maret 2026 - 11:23 WIB

Trending di News