Menu

Mode Gelap

News

Terancam Hukuman Mati Anggota Dewan PPP Sumenep Pingsan

badge-check


					Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp Perbesar

Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp

KREDONEWS.COM, SUMENEP– Polisi menangkap seorang pria bernama Bambang Eko Iswandi, diduga sebagai salah satu pengendar narkoba. Tersangka pelaku adalah anggota Fraksi FPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,  Rabu, 4 Desember 2024.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, ES dan KA, yang ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah seorang warga. Dalam pemeriksa itu, tersanka mengaku bahwa memperoleh pasokan narkoba itu dari Bambang.

Polisi pun gerak cepat, langsung menuju ke Bambang Eko Iswanto d di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dalam penggerebekan di rumah Bambang,  polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram. Selain itu, sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba juga disita dari lokasi tersebut

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan pejabat publik.

BEI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Begitu Bambang Eko Iswanto, mendengar ancaman hukuman itu tubuhnya langsung lunglai. Ia pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.
Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas.

Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep, pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.

Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Studi Harvard: Orang Indonesia Paling Bahagia, Meski Bukan Negara Kaya

13 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

LP2K: MBG Sebenarnya Tak Gratis, Jadi Ada Sejumlah Konsekuensi

13 Oktober 2025 - 11:43 WIB

4 Pemuda Karang Taruna Simolawang Surabaya Tenggelam di Pantai Modangan

12 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Headline