Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa termasuk salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Setelah polisi mengumumkan bahwa dia menjadi tersangka, dokter Tifa berbicara dan mengatakan akan tetap kooperatif.
“Saya menghormati proses hukum yang ada. Dengan cara ini, semuanya akan jelas, dan kebenaran bisa terungkap,” kata dokter Tifa, Jumat (7/11/2025).
“Untuk proses ini, saya serahkan semua kepada tim pengacara saya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa dia tetap percaya apa yang dia lakukan adalah untuk memperjuangkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan menghadapi banyak rintangan,” katanya selanjutnya.
“Untuk semua proses yang terjadi, saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Secara pribadi, saya siap menghadapi segala yang terjadi. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.
Roy Suryo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menjelaskan bahwa sebagai warga negara, dia punya hak untuk terbuka mengenai informasi dan penelitian.
“Yang saya teliti adalah dokumen yang bisa diakses oleh publik. Jadi, ini akan menjadi contoh yang sangat buruk jika seseorang yang meneliti dokumen publik lalu dijadikan tersangka dan dihukum. Itu sangat tidak baik,” ucap Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.**










