Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Diantara oleh pejabat Kejaksan Agung, aklhirnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, menyerahkan diri ke KPK pada 22 Desember 2025 setelah sempat kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Tri Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB, didampingi personel TNI dan petugas Kejaksaan Agung, lalu langsung diperiksa penyidik tanpa pernyataan ke media.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan diri ini sebagai bentuk dukungan antarlembaga dalam kasus dugaan korupsi.
Ia sempat melawan petugas dengan menabrakkan mobil saat OTT, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan dan Kesehatan. KPK menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, yang sudah ditahan sejak 19 Desember 2025.
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, dengan aliran uang mencapai Rp804 juta ke Albertinus pada November-Desember 2025, plus Rp1,07 miliar ke rekening Tri Taruna dari kasus sebelumnya. OTT menangkap 21 orang, termasuk pejabat dinas HSU yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Kronologi penangkapan Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU, dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terkait dugaan pemerasan.
Ia sempat melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya saat hendak ditangkap, lalu kabur dan menjadi buronan sementara. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, yang sudah ditahan sejak 19 Desember 2025.
Pada 18 Desember 2025, selama OTT, Tri Taruna melarikan diri setelah menabrak petugas KPK di Amuntai, HSU. KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka pada konferensi pers 20 Desember 2025, sambil memburunya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel serta keluarganya agar menyerahkan diri. Ia menghilang dari indekosnya sejak kejadian tersebut.
Tri Taruna menyerahkan diri pada 22 Desember 2025 pukul 12.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, didampingi personel TNI dan petugas Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Ia langsung diperiksa penyidik tanpa pernyataan ke media, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi sebagai bentuk dukungan antarlembaga. Kejagung secara resmi menyerahkannya ke KPK untuk kelanjutan proses hukum. **







