Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Kepastian itu ia sampaikan usai berdialog dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Ia mengungkapkan sempat berencana menurunkan tarif, namun pengusaha tidak meminta hal itu. Karena itu, keputusan finalnya adalah tetap mempertahankan tarif CHT tahun depan.
Selain soal tarif, Purbaya juga menyinggung strategi pemerintah menghadapi maraknya rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem khusus berupa Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Konsep sentralisasi ini, jelasnya, sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” ujar Purbaya.
Dengan memperluas kawasan serupa, ia berharap rokok ilegal bisa masuk ke sistem resmi sehingga semua produsen, baik besar maupun kecil, membayar cukai sesuai kewajiban.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai,” paparnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar industri kecil tidak mati dan tetap mampu menciptakan lapangan kerja.
Ia bahkan mengaku sempat menerima masukan dari produsen besar yang ingin masuk ke pasar rokok murah. Namun usulan itu dinilai berisiko menyingkirkan produsen kecil yang selama ini menyerap tenaga kerja lokal.
“Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak keganggu secara tidak fair,” tegas









