Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KLATEN- Nenek Endang, seorang wanita berusia 78 tahun asal Klaten, Jawa Tengah, disomasi oleh Vidio.com senilai Rp115 juta, karena diduga melanggar hak siar Liga Inggris saat mengadakan acara halal bihalal keluarga di kafe miliknya pada 11 Mei 2024.
Somasi ini muncul karena ada tuduhan bahwa pertandingan Liga Inggris ditayangkan di kafe tersebut tanpa lisensi resmi, demikian akun instagram@gitdnews, mewartakan Rabu 28 Agustus 2025.
Endang mengaku televisi hanya dinyalakan sebentar tanpa niat komersial, dan acara tersebut lebih merupakan acara keluarga dengan sekitar 150 anggota keluarga hadir.
Ia menyatakan keberatan dengan denda yang sangat besar tersebut, bahkan menyatakan bakal membeli lisensi resmi jika harganya lebih terjangkau, sekitar Rp15-20 juta per tahun.
Pihak Vidio.com menegaskan bahwa pelanggaran hak siar terjadi, karena ditemukan bukti penayangan di area komersial tanpa lisensi resmi, bukan hanya karena acara keluarga saja.
Mediasi telah dilakukan, namun tuntutan denda tetap sebesar Rp115 juta sebagai kompensasi kerugian hak siar.
Endang dan keluarganya merasa beban somasi ini sangat berat mengingat niatnya hanya untuk acara keluarga, bukan untuk komersialisasi atau nobar resmi dengan tiket masuk.
Beberapa poin utama dari kasus ini:
Nenek Endang (78 tahun) memiliki kafe sederhana di rumahnya di Klaten.
Pada Mei 2024, selama acara halal bihalal keluarga, televisi di kafenya diduga menyiarkan pertandingan Liga Inggris. Vidio.com sebagai pemegang hak siar menuntut ganti rugi Rp115 juta.
Endang mengaku tidak tahu persis siapa yang menyalakan siaran dan tidak berniat mengomersialkan. Adanya dua orang tamu kafe yang sempat memotret suasana turut menjadi bukti laporan.
Endang siap bayar lisensi resmi bila harganya wajar tapi keberatan dengan tuntutan somasi tinggi. Mediasi sudah dilakukan di Polda Jateng namun tuntutan tetap dijalankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait bagaimana aturan hak siar pertandingan olahraga dapat berdampak pada masyarakat kecil yang tidak memahami kompleksitas lisensi siaran komersial. **