Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SUMBAR- Lagi lagi Bea Cukai. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
KPK mengamankan Rizal, di wilayah Lampung pada 4 Februari 2026 oleh tim KPK. Rizal baru menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat sejak dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Sebelumnya, ia aktif sebagai Direktur P2 hingga November 2025.
OTT dilakukan terkait proses impor barang yang melibatkan pihak swasta, dengan operasi paralel di Jakarta dan Lampung. KPK menyita uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, serta logam mulia sekitar 3 kg emas sebagai barang bukti. Saat ini, KPK masih memproses status hukum tersangka.
Rizal pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam pada 2023 sebelum naik ke Direktur P2 di kantor pusat. Mutasi terbarunya ke Lampung baru efektif 2 Februari 2026, hanya dua hari sebelum ditangkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Rizal. Ia menyatakan bahwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diamankan di wilayah Lampung selama operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Budi menjelaskan, “Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung.
” Ia menyebut kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor barang yang melibatkan pihak swasta.
KPK menyita uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, dan emas sekitar 3 kg sebagai barang bukti dari OTT paralel di Jakarta dan Lampung. Saat ini, status hukum Rizal masih diproses lebih lanjut.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rizal, mantan Direktur P2 Bea Cukai, pada awal Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan impor barang.
Kronologi Point-to-Point
-
28 Januari 2026: Rizal dilantik Menteri Keuangan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, setelah sebelumnya menjabat Direktur P2 hingga November 2025.
-
2 Februari 2026: Mutasi Rizal ke Lampung efektif.
-
4 Februari 2026: KPK gelar OTT secara paralel di Jakarta dan Lampung; tim amankan Rizal di wilayah Lampung saat proses transaksi terkait impor barang dengan pihak swasta.
-
4 Februari 2026 (siang): Juru Bicara KPK Budi Prasetyo konfirmasi penangkapan di Gedung Merah Putih KPK, sebut Rizal sebagai mantan pejabat eselon II.
-
4-5 Februari 2026: KPK sita uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, dan emas 3 kg sebagai barang bukti.
-
5 Februari 2026: KPK umumkan total 17 orang diamankan terkait kasus pengurusan importasi di Bea Cukai; status hukum Rizal masih diproses.







