Menu

Mode Gelap

Headline

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Muncul Nama Pihak III Bantuan Traktor

badge-check


					Sidang perdana pembacaan gugatan 36 halaman dari penggugat atas ijazah Joko Widodo, di PN Solo, Senin 2 Mei 2025. Tangkap layar video Youtube@TV One Perbesar

Sidang perdana pembacaan gugatan 36 halaman dari penggugat atas ijazah Joko Widodo, di PN Solo, Senin 2 Mei 2025. Tangkap layar video Youtube@TV One

Penulis: Adi Wardhono    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SOLO- Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yaitu Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menyiapkan 36 lembar gugatan untuk dibacakan secara bergantian oleh anggota tim tersebut.

Sebagai penggugat Muhammad Taufiq adalah pengacara senior dan koordinator Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo.

Materi gugatan yang diajukan oleh M Taufiq adalah:

  • Jokowi dan pihak terkait membuka dan memperlihatkan ijazah asli yang digunakan, baik ijazah SMA dari SMAN 6 Solo maupun ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh dokumen administrasi pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, legalisir, KTP, KK, dan surat pernyataan.

  • Pembuktian keaslian ijazah dilakukan secara transparan di pengadilan.

  • Jika terbukti ijazah palsu, pihak-pihak yang terkait diminta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

  • Gugatan ini juga menuntut klarifikasi terbuka dari UGM dan SMAN 6 Solo terkait keaslian ijazah Jokowi.

Namun, pihak Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli secara terbuka dan menantang penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan pokok perkara. Mediasi antara kedua pihak berakhir buntu sehingga proses hukum dilanjutkan ke persidangan.

Meskipun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya soal keaslian ijazah, melainkan juga mencakup aspek lain yang dianggap penting untuk diketahui masyarakat.

Dalam sidang ini, penggugat juga meminta agar pihak tergugat, termasuk SMAN 6 Solo dan UGM, menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.

Selain itu, TIPU UGM membawa pihak ketiga dari lembaga negara sebagai saksi atau pihak yang akan memberikan keterangan dalam sidang, yang dianggap sebagai kejutan oleh penggugat.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah melalui tahap mediasi yang berakhir buntu, sehingga kasus ini dilanjutkan ke persidangan untuk membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut.

Penggugat dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan perwakilan M. Taufiq dan anggota tim yang secara bergantian membacakan gugatan setebal 36 lembar.

Pihak tergugat yang terdiri dari Presiden Joko Widodo (tergugat 1), KPU Kota Solo (tergugat 2), SMAN 6 Solo (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (tergugat 4).

Pihak ketiga yang dibawa oleh TIPU UGM sebagai saksi atau pemberi keterangan, berasal dari lembaga negara dan bukan lulusan SMAN 6 Solo, yang disiapkan sebagai kejutan dalam sidang.

Komisi Yudisial juga menurunkan tim pemantau untuk memastikan sidang berjalan sesuai kode etik. Sidang ini menjadi sorotan publik dan menghadirkan semua pihak terkait untuk membahas gugatan secara mendetail.

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo terdiri dari (Ketua) Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, (Anggota) Sutikna dan Fataroni.

Pengacara
Pengacara yang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu adalah Yakup Hasibuan. Yakup Hasibuan merupakan kuasa hukum Jokowi yang memastikan kliennya kooperatif dalam proses penyelidikan dan persidangan terkait kasus ini.

Selain Yakup Hasibuan, dalam beberapa kesempatan, kuasa hukum Jokowi juga disebut Firmanto Pangaribuan yang turut memberikan pernyataan terkait tudingan tersebut. Namun, Yakup Hasibuan adalah pengacara utama yang paling banyak disebut dalam penanganan kasus ini.

Para penggugat yang hadir dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo adalah anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Salah satu perwakilan yang disebut secara khusus adalah Muhammad Taufiq, yang memimpin pembacaan gugatan setebal 36 lembar secara bergantian oleh anggota tim TIPU UGM lainnya.

Selain itu, dalam sidang juga dijanjikan kehadiran sejumlah kejutan dari pihak penggugat, termasuk kemungkinan kehadiran korban janji traktor yang terkait dengan kasus tersebut.

Dari pihak penggugat, hadir anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan perwakilan Muhammad Taufiq yang membacakan gugatan secara bergantian bersama anggota tim lainnya.

Dari pihak tergugat, hadir kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk YB Irpan dan Yakup Hasibuan sebagai kuasa hukum utama. Sedangkan tergugat lain diwakili adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak Ketiga
Pihak ketiga yang dibawa oleh penggugat sebagai saksi atau pemberi keterangan, termasuk korban janji traktor yang menjadi kejutan dalam sidang. Disebutkan ada dua orang saksi korban janji traktor dari Madiun dan Ponorogo, Jawa Timur.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yaitu Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menyiapkan 36 lembar gugatan untuk dibacakan secara bergantian oleh anggota tim tersebut.

Meskipun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya soal keaslian ijazah, melainkan juga mencakup aspek lain yang dianggap penting untuk diketahui masyarakat.

Dalam sidang ini, penggugat juga meminta agar pihak tergugat, termasuk SMAN 6 Solo dan UGM, menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.

Selain itu, TIPU UGM membawa pihak ketiga dari lembaga negara sebagai saksi atau pihak yang akan memberikan keterangan dalam sidang, yang dianggap sebagai kejutan oleh penggugat.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah melalui tahap mediasi yang berakhir buntu, sehingga kasus ini dilanjutkan ke persidangan untuk membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline