Menu

Mode Gelap

Headline

Sekuat Apakah Letkol Teddy Setelah Panglima TNI Tegas Berkata Seperti Ini

badge-check


					Letkol Teddy Perbesar

Letkol Teddy

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Saat dihubungi terpisah, Agus kembali menegaskan pernyataannya ketika ditanya mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (Letkol).

Baca juga
LDC Menilai Prabowo-Gibran Kurang Perhatian pada Isu Disabilitas, Omon-omon

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3).

Polemik muncul setelah Teddy Indra Wijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. Hal ini juga disoroti oleh SETARA Institute dalam siaran persnya pada 22 Oktober 2024.

Baca juga
Sengkarut 2 Menteri Terkait MinyakKita 750 ml, Mendag: Kasus Lama, Mentan: Proses Hukum

Selain rangkap jabatan, kontroversi juga muncul karena kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dilakukan secara mendadak.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan” (KPRP) dalam keputusan tersebut serta apakah kebijakan ini hanya berlaku bagi Teddy atau juga untuk prajurit lain.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tambahnya.

Polemik semakin memanas setelah beredarnya salinan surat perintah kenaikan pangkat Teddy tertanggal 25 Februari 2025. Surat dari Markas Besar TNI Angkatan Darat itu menetapkan kenaikan pangkat Teddy dengan dasar hukum dari Peraturan dan Keputusan Panglima TNI terkait KPRP.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Rantis Melaju Cepat, Affan Menyeberang Tewas Terlindas Saat Asi Demo di Pejompongan

29 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Trending di Headline