Menu

Mode Gelap

Headline

Satu Ibu Beda Ayah, Penjual Pentol di Mojoagung Gauli Adik Sejak Kelas 5 SD

badge-check


					Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik duduk di bangku kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik duduk di bangku kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Wibisono    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Polres Jombang menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, semula cekcok fisik, ternyata kasus rudapaksa dan pelecehan seks. Kasus ini menimpa AA (23), seorang pedagang pentol di Kecamatan Mojoagung, Jombang,  terhadap adik kandungnya sendiri (satu ibu beda ayah) sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, tahun 2018 hingga Desember 2024.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah terjadi cekcok antara AA dan korban terkait masalah ekonomi di rumah kos. Cekcok tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung.

Saat diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Mojoagung, korban akhirnya mengungkap seluruh perbuatan kakaknya kepada polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara seibu beda ayah.

AA memaksa korban dengan modus membujuk menggunakan video porno, kemudian mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu mereka. Aksi ini dilakukan di rumah ibu kandung mereka saat orang tua tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok dan penganiayaan fisik antara pelaku dan korban yang memicu korban berani melapor ke polisi. Pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu kecanduan menonton video porno dan menggunakan ancaman serta paksaan.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini.

Kasus bermula pada tahun 2018, ketika korban, seorang perempuan yang saat itu berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD, mulai menjadi korban rudapaksa oleh kakak kandungnya, AA (23), seorang penjual pentol dari Mojoagung, Jombang.

AA dan korban adalah saudara seibu beda ayah; AA anak dari pernikahan ibu dengan suami pertama, sedangkan korban anak dari suami kedua.

AA memulai aksinya dengan membujuk dan mengancam korban, serta memaksa korban menonton video porno sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan ini dilakukan di rumah induk milik ibu kandung mereka, biasanya saat ibu dan bapak sambung korban tidak berada di rumah.

Perbuatan bejat ini berlangsung berulang kali selama sekitar enam hingga tujuh tahun, hingga Desember 2024. Bahkan setelah AA menikah secara siri pada 2020, ia masih tetap melakukan perbuatan tersebut terhadap adiknya.

Korban kini berusia 19 tahun dan tinggal bersama ibu kandung serta bapak sambungnya. Dari hasil pemeriksaan, korban tidak sampai hamil akibat perbuatan pelaku. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

1 Desember 2025 - 08:26 WIB

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Trending di Nasional