Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, ENTIKONG– Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin (atau Andi Komarudin), memberikan keterangan utama dalam konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan 21,9 kg sabu di perbatasan Entikong pada 23 November 2025.
Satgas Pamta menangkap tiga pemuda tersanngka pelaku penyelundupan sabu itu, masing Mereka hanya diidentifikasi dengan inisial M, HP, dan AP, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Ia menjelaskan detail temuan sabu di Pos Panga, hasil laporan warga, penggunaan rekaman CCTV untuk identifikasi pelaku, penangkapan tiga tersangka, serta penyitaan satu kendaraan roda empat dan satu sepeda motor.
Letkol Arh Andy Qomarudin juga menyampaikan bahwa sabu diduga masuk lewat jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia dan barang bukti akan diserahkan ke Kodam XII/Tanjungpura lalu BNN untuk proses hukum.
Dankolakops Pamtas RI-Malaysia, Brigjen TNI Purnomosidi, turut memberikan penjelasan tambahan tentang prosedur penyerahan barang bukti ke unsur komando sebelum ke BNN.
Kronologi detil penyelundupan 21,9 kg sabu di perbatasan Entikong pada Minggu, 23 November 2025 adalah sebagai berikut:
Warga di wilayah perbatasan menemukan benda mencurigakan di depan rumah salah seorang pemilik tempat penimbangan karet. Pemilik rumah saat itu keluar sambil membawa parang untuk mencari pakan sapi, yang membuat para pelaku panik dan kemudian melarikan diri.
Warga segera melapor ke Pos Panga, tempat Satgas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia bertugas.
Satgas Pamtas langsung melakukan pengamanan dan penyelidikan di lokasi berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari rumah warga sekitar. Dari rekaman tersebut, Satgas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku yang berjumlah tiga orang.
Satgas kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku yang mencoba menyelundupkan sabu dengan total berat sekitar 21,9 kilogram.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di lokasi dan disita juga satu unit kendaraan roda empat dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkotika.
Barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan melalui jalur komando ke Kodam XII/Tanjungpura dan kemudian ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan kepolisian setempat guna memperketat pengawasan di jalur perbatasan agar tidak terjadi masuknya narkotika dan barang berbahaya lainnya ke wilayah Indonesia. **






