Menu

Mode Gelap

News

Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan

badge-check


					Saat Kredit Macet Bagaimana dengan Bunganya? Pengacara Menjelaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Fenomena kredit macet kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama soal apakah bunga masih boleh ditagihkan ketika debitur sudah tidak mampu membayar.

Konsultan hukum Ismail Muzakki SH. MH memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukumnya, merujuk putusan pengadilan serta regulasi keuangan yang berlaku.

Berikut ini pandangan hukum dari Ismail Muzakki SH. MH, konsultan hukum sekaligus pemilik firma hukum di Kota Malang, yang menyoroti hak dan kewajiban dalam kasus kredit macet. Penjelasan ini ia unggah di akun Instagram pribadinya pada 15 November 2025.

Di awal videonya, ia menyampaikan, “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.” Menurutnya, praktik seperti ini masih banyak ditemui. Padahal, ia menekankan bahwa “ketika kredit sudah masuk kategori macet, maka bank tidak boleh mengenakan bunga berjalan atau bunga jendela.”

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.” Artinya, bank tidak boleh menghitung atau membebankan bunga tambahan kepada debitur yang kreditnya telah berstatus macet.

Ismail menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi debitur dari beban yang terus membesar dan mendorong bank agar lebih disiplin dalam pengelolaan risiko kredit.

Ia kemudian menutup penjelasannya dengan candaan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Trending di Headline