Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, MALANG– Fenomena kredit macet kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama soal apakah bunga masih boleh ditagihkan ketika debitur sudah tidak mampu membayar.
Konsultan hukum Ismail Muzakki SH. MH memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukumnya, merujuk putusan pengadilan serta regulasi keuangan yang berlaku.
Berikut ini pandangan hukum dari Ismail Muzakki SH. MH, konsultan hukum sekaligus pemilik firma hukum di Kota Malang, yang menyoroti hak dan kewajiban dalam kasus kredit macet. Penjelasan ini ia unggah di akun Instagram pribadinya pada 15 November 2025.
Di awal videonya, ia menyampaikan, “Sering terjadi, kredit macet tapi bunga masih berjalan.” Menurutnya, praktik seperti ini masih banyak ditemui. Padahal, ia menekankan bahwa “ketika kredit sudah masuk kategori macet, maka bank tidak boleh mengenakan bunga berjalan atau bunga jendela.”
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung nomor 2899 KPDT tahun 1994 dan pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.” Artinya, bank tidak boleh menghitung atau membebankan bunga tambahan kepada debitur yang kreditnya telah berstatus macet.
Ismail menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi debitur dari beban yang terus membesar dan mendorong bank agar lebih disiplin dalam pengelolaan risiko kredit.
Ia kemudian menutup penjelasannya dengan candaan, “Coba cek, itu jangan-jangan macet karena kualitas BBM-nya jelek.”***







