Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, BANDUNG- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Bandung dan Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa untuk menghadapi perkara tersebut.
Namun, karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan dihari Senin, 2 Juni 2025
Muslim menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis tim hukum serta kebutuhan untuk mempelajari lebih mendalam materi gugatan perdata yang diajukan terhadap kliennya.
Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada Ridwan Kamil.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan berarti mengabaikan proses hukum. Surat permohonan penundaan telah dikirimkan ke pengadilan pada pagi hari sidang.
Muslim menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya.
Muslim juga berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, “Tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini” tegasnya.
Sidang yang semula dijadwalkan pada 19 Mei 2025 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 2 Juni 2025[1]. Pihak penggugat, Lisa Mariana, hadir di pengadilan didampingi kuasa hukumnya, namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil.***