Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel seat optik (fiber optik) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi mengamankan empat tersangka: M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga Surabaya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan perusahaan yang kehilangan aset besar di jalur Kecamatan Perak hingga Gudo.
“Kami amankan empat tersangka dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optik. Aksi mereka rugikan korban hingga Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).
Kasus terungkap pertama kali pada Kamis (28/8/2025). Artinya, kami berhak memberikan retribusi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, ditemukan 82 batang tiang listrik berdiameter 7 meter dan kabel fiber optik sepanjang 16.117 meter hilang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif. Tiga tersangka—M, IT, dan RA—ditangkap di rumah masing-masing di Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).
Sementara AP, dimaksudkan sebagai penadah, diringkus di depan PG Jombang Baru usai turun dari bus antarkota pada Sabtu (7/2/2026).
Modus pelaku: mencabut tiang listrik pakai linggis tanpa izin, angkut pakai pikap, lalu jual hasilnya yang dibagi rata, ungkap AKP Dimas.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus untuk buru satu DPO dan menelusuri barang bukti yang terjual.**






