Menu

Mode Gelap

News

Reskrim Polres Jombang Ringkus 4 Pelaku Pencuri 82 Tiang dan 16.117 M Fiber Optic

badge-check


					Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: kredonews.com/ aelk apriyanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: kredonews.com/ aelk apriyanto

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang  komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel seat optik (fiber optik) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Polisi mengamankan empat tersangka: M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan perusahaan yang kehilangan aset besar di jalur Kecamatan Perak hingga Gudo.

“Kami amankan empat tersangka dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optik. Aksi mereka rugikan korban hingga Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).

Kasus terungkap pertama kali pada Kamis (28/8/2025). Artinya, kami berhak memberikan retribusi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, ditemukan 82 batang tiang listrik berdiameter 7 meter dan kabel fiber optik sepanjang 16.117 meter hilang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan intensif. Tiga tersangka—M, IT, dan RA—ditangkap di rumah masing-masing di Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).

Sementara AP, dimaksudkan sebagai penadah, diringkus di depan PG Jombang Baru usai turun dari bus antarkota pada Sabtu (7/2/2026).

Modus pelaku: mencabut tiang listrik pakai linggis tanpa izin, angkut pakai pikap, lalu jual hasilnya yang dibagi rata, ungkap AKP Dimas.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus untuk buru satu DPO dan menelusuri barang bukti yang terjual.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Balas Dendam Iran kepada Indonesia? Tahan 2 Tanker Indonesia akibat Lelang Tanker Arman 114 Milik Iran

27 Maret 2026 - 15:44 WIB

Tanggul Sungai Brangkal Terancam, Pemkot Mojokerto Desak Revitalisasi ke Pemerintah Pusat

27 Maret 2026 - 15:40 WIB

Trending di News