Penulis: Majid| Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Puluhan organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Difabel Jawa Timur resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD dan para ketua fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Permohonan ini bertujuan untuk mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan saat ini.
Abdul Majid, Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, menegaskan bahwa revisi perda merupakan kebutuhan mendesak demi memastikan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi yang berlaku saat ini ‘PERDA Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur’ sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).” tegas Majid dalam siaran persnya kepada media pada Rabu, 16 April 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan yang adil dalam semua aspek kehidupan,” Imbuhnya
Ketua LIRA Disability Care itu juga menambahkan bahwa proses revisi harus melibatkan komunitas difabel secara penuh dan bermakna, sesuai dengan prinsip Nothing About Us Without Us.
Sementara itu, Umi Salamah, Sekretaris Koalisi sekaligus Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK), menyoroti pentingnya substansi regulasi agar berpihak pada tantangan riil yang dihadapi kelompok difabel.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi perda mencakup isu-isu krusial seperti kesehatan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, kewirausahaan, hingga perlindungan sosial. Sudah saatnya kebijakan dibuat bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Umi dalam siaran pers tertulisnya kepada awak media pada 16 April 2025.
Lebih lanjut, Umi juga menyampaikan kesiapan Koalisi Difabel Jatim untuk menjadi mitra aktif dalam proses legislasi, termasuk memberikan masukan teknis serta mengawal implementasi pasca-perda disahkan. Ia juga meminta agar Komisi E DPRD Jawa Timur segera mengagendakan audiensi dengan perwakilan Koalisi Difabel Jawa Timur.
Koalisi ini terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Rumah Kinasih Blitar, DMI Jatim, HWDI Jatim, ITMI Jatim, PPDI Jatim, Jatim Inklusif, ULD PB BPBD Jatim, PJS Jatim, Gerkatin Jatim, Gempita Suara Semesta, POTADS Jatim, Perhimpunan Disabilitas Probolinggo, Forsink, Fordifa, Yayasan Al-Hafidz, JDC, LBH Disabilitas, Kantor Advokat Hakim Gunawan, SH., MH., Solitaris, APPII Jatim, Disabilitas Berkarya, Lembaga Pemberdayaan Tuna Netra, Lembaga Analis Kebijakan dan Perburuhan Jatim, FP Jamsos, hingga PSAI Surabaya. Seluruh pihak telah menyatakan dukungan tertulis atas inisiatif ini, menunjukkan adanya konsensus luas dari tingkat akar rumput.
Koalisi berharap DPRD Jawa Timur segera menjadwalkan audiensi dan membuka ruang partisipasi publik yang inklusif dalam proses revisi perda. Mereka juga berencana menyerahkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai bahan pertimbangan legislatif.****