Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Kepala Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Khusnul Khuluq dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa setempat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari Sidoarjo. Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas penggilingan dan pengeringan padi yang hingga kini mangkrak sejak 2023.
Ketua KMSS, Rohiit Fikri Hibatulloh, menjelaskan proyek tersebut mendapatkan kucuran dana hibah dari Kementerian Pertanian senilai sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui Gapoktan Desa Simogirang untuk mendukung program ketahanan pangan.
KMSS menyebut, selain hibah dari Kementerian Pertanian, terdapat pula dana ketahanan pangan desa sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk pekerjaan pengurukan di lokasi yang sama. KMSS menduga adanya tumpang tindih penggunaan anggaran dari dua sumber yang berbeda.
“Tidak ada kejelasan sampai saat ini. Bangunan itu mangkrak dan tidak bisa beroperasi, kami laporkan Kades Simogirang Khusnul Khuluq dan ketua Gapoktannya,” ujar Rohiit Fikri didampingi tim advokasi Harun dan Frendy usai melakukan pelaporan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (8/8/2025).
Ia juga meminta kejaksaan segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan untuk dilakukan pengusutan.
KMSS secara kritis juga menyoroti pengadaan bibit pohon kelapa pada tahun yang sama menggunakan anggaran ketahanan pangan 2023. Bibit tersebut ditanam di lahan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di tepi sungai, bukan di aset desa, sehingga dianggap tidak tepat sasaran.
Menurut informasi yang diperoleh KMSS, bibit kelapa tersebut dibeli dari penyedia yang merupakan rekan Kepala Desa Simogirang. Tim pengelola kegiatan disebut diarahkan untuk membeli dari penyedia tersebut, yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan.
Pemilihan bibit kelapa juga dinilai keliru karena jenis tanaman tersebut sulit tumbuh dan berbuah di wilayah Sidoarjo. KMSS menilai kebijakan ini berpotensi membuat anggaran menjadi sia-sia dan tidak mendukung peningkatan ketahanan pangan warga.
Tidak hanya itu, pada 2022 Pemerintah Desa Simogirang membangun lumbung pangan senilai Rp150 juta. Namun, lumbung tersebut hingga kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
KMSS menilai, kondisi ini menunjukkan adanya perencanaan yang buruk dan tidak memperhatikan asas efektifitas serta efisiensi penggunaan anggaran, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara.
Laporan KMSS juga memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Simogirang yang menunjuk seorang perangkat desa sebagai Ketua Gapoktan. Penunjukan ini dinilai melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan kronologi tersebut, KMSS menilai bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***