Menu

Mode Gelap

Headline

Proses Mutasi di Pemkab Jombang, Gus Sentot: Waspadai Ada Oknum Bawahan dan Tokoh Masyarakat Bermain!

badge-check


					H Moh. Syarif Hidayatullah alias Gus Sentot, anggota DPRD Kabupaten Jombang dari Partai Demokrat.  Foto: dok/ pribadi Perbesar

H Moh. Syarif Hidayatullah alias Gus Sentot, anggota DPRD Kabupaten Jombang dari Partai Demokrat. Foto: dok/ pribadi

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG- “Saya mengapresiasi kebijakan Bupati menolak jual-beli jabatan! Namun saya mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati tetap waspada agar oknum bawahan dan tokoh masyarakat tidak memanfaatkan situasi ini untuk bermain,” kata H Moh. Syarif Hidayatullah, anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Pernyataan itu disampaikan Gus Sentor, panggilan akrab H Moh. Syarif Hidayatullah, menjawab pertanyaan Kredonews.com, Minggu siang, 7 September 2025, terkait proses job-fit para calon pejabat baru di Pemkab Jombang, yang akan diselenggarakan Senin, 8 September besok.

“Saya mengapresiasi dan mendukung sikap Bupati Warsubi: tidak ada jual beli jabatan. Tetapi tetap harus hati-hati, jangan sampai dimainkan oleh bawahannya dan orang-orang dekatnya,” kata dia memberi penegasan.

Gus Sentot mengimbau agar tokoh masyarakat,tokoh politik, atau pihak lain agar tidak memaksakan kehendak atau menitipkan nama untuk jabatan tertentu, “Ya, meskipun memberikan wacana diperbolehkan,” tuturnya.

Dia kembali menekankan agar Bupati tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan oleh bawahan yang bisa bermain di belakangnya, memastikan tidak ada jual-beli jabatan atau upeti secara terselubung.

Dia juga menegaskan bahwa pemilihan dan mutasi jabatan merupakan hak prioritas Bupati yang harus dihormati oleh semua pihak.

Oleha kareanya, tegas dia, penempatan pejabat harus disesuaikan dengan bidang, kapasitas, serta diiringi dengan moralitas yang baik, mengingat seorang pemimpin adalah panutan.

“Jika mutasi ditujukan untuk penyegaran, pejabat yang berkinerja baik tidak seharusnya disingkirkan, melainkan dipindahkan ke posisi dengan kapasitas yang sejalan,” kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu memberi penjelasan.

Ia berharap mutasi dilakukan sesuai bidang, kapasitas, dan untuk penyegaran tanpa memindahkan individu yang sudah baik terlalu jauh dari bidang keahliannya.

Ia menekankan pentingnya menempatkan seseorang (pejabat) sesuai bidang dan kapasitasnya, serta menekankan bahwa moralitas adalah faktor krusial. Gus Sentot menyatakan dalam urusan jabatan lebih mendahulukan kepintaran diiringi dengan moralitas yang baik.

Job Fit
Menurut rencana Senin, 8 September 2025, Pemkab Jombang akan melakukan proses penjaringan dan penyaringan calon pejabat baru melalui mekanisme job-fit yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin.

Proses job-fit ini diikut 21 pejabat eselon II B yang telah menjabat minimal dua tahun, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo.

Job-fit berfungsi untuk menilai apakah penempatan pejabat sudah sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensi mereka, dan hasilnya akan menjadi dasar dalam proses mutasi jabatan. Namun, keputusan mutasi tetap berada pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pelaksanaan job-fit sempat tertunda, karena menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi kini persiapan sudah dilakukan untuk segera melaksanakan job-fit sebagai bagian dari penataan pejabat di Pemkab Jombang.

Dalam proses ini, telah muncul keberatan dari warga masyarakat khususnya di kalangan pendidikan yang keberatan atas munculnya nama Senen, S.Sos, MSi. Dia adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang yang dinonaktifkan pada Agustus 2024.

Penonaktifan ini dilakukan karena Senen terlibat kasus video mesra yang viral bersama mantan Sekretaris Disdikbud, DY. Keduanya dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Setelah proses pemeriksaan, Senen dan DY mendapat  sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama satu tahun serta pencopotan dari jabatan kepala dinas Disdikbud dan sekretaris Disdikbud. Setelah dijatuhi sanksi, keduanya dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, Senen ke BKPSDM dan DY  ke Inspektorat.

Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi terkait penyelesaian sanksinya yang dianggap ringan oleh kalangan masyarakat yang menilai tidak setimpal dengan pelanggaran yang terjadi. Status Senen pasca sanksi administratif ini masih dalam kajian apakah akan kembali ke jabatan lama atau tidak. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fotonya Viral, Raja Juli membantah bermain Domino dengan tersangka pembalakan liar

7 September 2025 - 14:53 WIB

Bupati dan Kapolres Jombang Patroli: Kita Pastikan Malam Ini Semua Aman!

7 September 2025 - 13:33 WIB

Teralang Sound Horek, Mobil Damkar Harus Putar-putar Cari Jalur Alternatif ke Lokasi Kebakaran Ngudirejo Diwek

7 September 2025 - 13:17 WIB

Pabrik Pengolahan Kayu PT HAII di Kota Pasuruan Terbakar, Api Masih Membara

6 September 2025 - 21:17 WIB

Barang Bukti Rp 506 Miliar Lebih, Dugaan Pidana Kredit BRI Palembang kepada PT BSS dan PT SAL

6 September 2025 - 20:53 WIB

Lamassu Mahluk Hibrida Dewa Pelindung Warga Assyria Ditemukan di Khorsabad

6 September 2025 - 20:04 WIB

Puluhan Potongan Tubuh Ditemukan Polisi, Diduga Akibat dari Pembunuhan Mutilasi

6 September 2025 - 20:01 WIB

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

6 September 2025 - 19:20 WIB

LI BAPAN Tuduh PT EJM Curi Bouksit di Lahan ANTAM, Kerugian Capai Rp 144 T

6 September 2025 - 18:56 WIB

Trending di Headline