Menu

Mode Gelap

Headline

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

badge-check


					Sjafrie Sjamsoeddin, Foto:Polri Perbesar

Sjafrie Sjamsoeddin, Foto:Polri

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-INDONESIA:Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kewajiban pensiun bagi prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga (K/L).

Hal ini disampaikan Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan,” kata Sjafrie.

Baca juga
Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut

Baca juga
Update Korupsi Pertamina, Nasib Erick Thohir dan Kakaknya Boy Thohir Ditentukan Oleh Ini

“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” lanjutnya.

Menurut Sjafrie, setelah pensiun dini, prajurit masih bisa diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di K/L terkait, dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kemampuan mereka.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarnya.

“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” imbuhnya.

Namun, saat ditanya apakah aturan ini berlaku bagi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas.

“Saya tidak melihat spesifik tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu K/L itu harus pensiun dulu baru kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, penunjukan Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet memicu polemik. Ia diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Kontroversi muncul karena Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Selain itu, promosi pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dinilai tidak biasa.

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat tersebut janggal. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya pada 7 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline