Penulis : Jayadi | Editor Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Pernyataan ini disampaikan dalam sesi doorstop bersama wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” kata Agus.
Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%Baca juga
Begini Konsep Sekolah Rakyat, Mulai Pembentukan, Kurikulum dan LainnyaBaca juga
Update Korupsi Pertamina, Nasib Erick Thohir dan Kakaknya Boy Thohir Ditentukan Oleh Ini
Aturan yang disebut Jenderal Agus dan Jenderal Maruli ini tertuang dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Seskab.
Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres 148/2024 menyatakan organisasi Kementerian Sekretaris Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan sejumlah deputi hingga staf ahli.
Lalu, Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres.
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Adapun posisi Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebut jabatan Seskab bisa diisi prajurit TNI maksimal bintang 1.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kewajiban pensiun bagi prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga (K/L).
“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” lanjutnya.
Namun, saat ditanya apakah aturan ini berlaku bagi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas.
“Saya tidak melihat spesifik tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu K/L itu harus pensiun dulu baru kerja,” ucapnya.
Sebelumnya, penunjukan Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet memicu polemik. Ia diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Kontroversi muncul karena Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Selain itu, promosi pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dinilai tidak biasa.
Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.
Polemik terkait Letkol Teddy yang lainnya muncul dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol dinilai janggal. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya pada 7 Maret 2025.***