Menu

Mode Gelap

Headline

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap 5 Preman, Serobot Tanah lalu Disewa-sewakan

badge-check


					Aparat Polsek Tegalsari Surabaya, melakukan penyidikan ke rumah-rumah lahan kosong yang diserobot oleh preman lalu disewa-sewakan ke pihak lain. Instagram@lovesurabaya Perbesar

Aparat Polsek Tegalsari Surabaya, melakukan penyidikan ke rumah-rumah lahan kosong yang diserobot oleh preman lalu disewa-sewakan ke pihak lain. Instagram@lovesurabaya

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Lima anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditangkap Polsek Tegalsari dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyerobotan rumah kosong di jalan Keputran, Surabaya, ternyata dengan tujuan utama disewakan untuk kios pedagang sayur.

Mereka dalam sebulan bisa memperoleh keuntungan dari penyewaan bedak kios sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, demikian akun instagram@lovesuroboyo, Minggu 8 Juni 2025.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, lima anggota LSM yang diringkus tujuan utamanya bukan mencuri di rumah kosong yang ditinggal atau dibiarkan pemiliknya.

Mereka lebih ke penguasaan lahan,  sehingga bisa disewakan dengan tujuan mendapat keuntungan rutin bulanan yang nilainya cukup besar.

Rizki menambahkan tiga lokasi rumah yang dikuasai tersangka disewakan ke pedagang sayur. Mereka membagi rumah menjadi beberapa bagian bidak kotak-kotak kecil ukuran 2 x 2 meter untuk disewakan ke pedagang. Dari hasil pencurian, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,25 juta yang dibagi bersama.

Peran masing-masing tersangka adalah:

  • MS: otak pelaku yang menginisiasi penguasaan lahan, pembongkaran rumah kosong, dan menyewakan kios.
  • M: membantu pembongkaran dan menarik uang sewa dari pedagang untuk disetorkan ke MS.
  • B: membantu pembongkaran dan menjadi sopir mobil saat menjual barang curian.
  • AA dan IZ: membantu mengambil dan menjual barang hasil curian.

Korban yang melapor ada tiga orang, yakni TL, HW, dan TT, yang merupakan pemilik lahan di lokasi tersebut. Para pelaku kini ditahan di Polsek Tegalsari dan dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pencurian, penggelapan, perusakan, dan pengerusakan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Tegalsari berhasil menangkap lima anggota LSM yang menyusup dan menguasai gedung serta lahan milik orang lain di Surabaya, lalu menyewakannya kepada pihak lain secara ilegal untuk meraup keuntungan

“Yang paling depan dekat jalan disewakan Rp 4 juta, yang tengah Rp 3 juta dan belakang atau dalam Rp 2 juta,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang anggota salah satu LSM yang melakukan aksi penyerobotan lahan, pencurian penggelapan hak dan perusakan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, modus operandi tersangka menduduki lahan orang tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera salah satu LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia).

Hingga saat ini, belum ada informasi atau konfirmasi resmi dari pihak Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) terkait penangkapan lima anggotanya yang menguasai lahan secara ilegal di Surabaya. Berita yang ada hanya menyebutkan bahwa mereka mengaku sebagai anggota FPMI, namun belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari organisasi tersebut mengenai kasus ini.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional