Menu

Mode Gelap

Headline

Polri dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 87 Kontener Berisi CPO Senilai Rp 28 M

badge-check


					Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus penyelendupan CPO sebanyak 87 Kontener senilai Rp 28 miliar. Foto: Instagram@devisihumaspolri Perbesar

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus penyelendupan CPO sebanyak 87 Kontener senilai Rp 28 miliar. Foto: Instagram@devisihumaspolri

Penulis: Yusran Hakim   |    Edifor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri konferensi pers, Kamis, 6 November 2025 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Dalam operasi mengungkap 87 kontainer yang berisi produk turunan Crude Palm Oil (CPO) diduga melakukan pelanggaran ekspor.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi potensi kerugian negara.

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dibentuk khusus untuk mendukung langkah ini, yang bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk DJBC.

Kapolri menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara.

Satgassus Polri bersama instansi terkait melakukan pendalaman hingga pemeriksaan laboratorium untuk memastikan komoditas yang diekspor tidak disalahgunakan.

Polri berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara serta menindak tegas pelanggaran di sektor ekspor dan perdagangan.

Tim gabungan mendeteksi lonjakan aktivitas ekspor oleh PT MMS yang tidak wajar, yaitu naik hampir 278 persen, yang kemudian didalami dan diperiksa di tiga laboratorium.

Hasilnya, kontainer-kontainer tersebut berisi campuran produk turunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan komoditas yang semestinya mendapatkan fasilitas bebas pajak.

Total berat bersihnya mencapai 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar. Pelanggaran ini diduga terjadi pada tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kapolri menegaskan komitmen Polri menindak tegas pelanggaran ekspor yang berpotensi merugikan negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.​

Kronologi pengungkapan pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh PT MMS pada November 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pada 20 Oktober 2025, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri mendapat informasi awal tentang adanya lonjakan ekspor fatty matter (produk turunan CPO) yang mencurigakan. Lonjakan volume ekspor mencapai 278% dibandingkan periode sebelumnya.

  2. Satgassus OPN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aktivitas ekspor PT MMS yang mencakup analisa data dan pemantauan dokumen kepabeanan.

  3. Ditemukan 87 kontainer berisi produk dengan deklarasi sebagai fatty matter yang sebenarnya mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor karena tidak termasuk dalam larangan atau pengecualian bea keluar.

  4. Barang-barang tersebut hendak diekspor ke China, namun dokumen yang disertakan diduga dimanipulasi untuk menghindari pungutan.

  5. Hasil uji laboratorium dari Ditjen Bea dan Cukai dan laboratorium Institut Pertanian Bogor membuktikan isi kontainer berupa campuran nabati yang mengandung turunan CPO, bukan fatty matter murni seperti yang tertera di dokumen.

  6. Penahanan 87 kontainer senilai sekitar Rp28,7 miliar dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 6 November 2025, dan Polri menegaskan tindak lanjut dalam penyelidikan termasuk kemungkinan pelanggaran kepabeanan lainnya di puluhan kontainer lain yang sedang diperiksa di lokasi lain.

  7. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini merupakan temuan dari pola export ilegal yang sudah berlangsung dan melibatkan pemalsuan dokumen serta manipulasi klasifikasi barang untuk menghindari pungutan negara, dan Satgassus OPN terus mendalami perusahaan lain dengan modus serupa.

Kronologi ini menggambarkan operasi gabungan antarlembaga yang intensif sejak oktober hingga awal november 2025 yang berhasil menahan kontainer bermuatan produk ilegal turunan CPO di Tanjung Priok serta mendalami jaringan ekspor ilegal tersebut secara menyeluruh.​​**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beberapa Siswa SMAN 72 Jakarta Minta Pindah Sekolah pasca Ledakan Bom

17 November 2025 - 09:30 WIB

Pemakaman Korban Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel dalam Suasana Haru

17 November 2025 - 09:23 WIB

Jaga Bersih Lingkungan, DLH Jombang Rutin Green Mart dan Timbang Sampah

17 November 2025 - 08:50 WIB

Viral, Habib Bahar bin Smith Telantarkan Istri Sirinya, Tidak Pernah Membimbing Agama

17 November 2025 - 08:29 WIB

BMKG: Waspada Surabaya Senin ini Berpotensi Hujan Disertai Petir

17 November 2025 - 08:21 WIB

Puluhan Warga Ikuti Pelatihan Budidaya Ternak Lele 10 Hari di Kedungdowo Ploso

17 November 2025 - 08:17 WIB

Pick Up Bermuatan Mangga Seruduk Trailer di Perak Telan Dua Korban Jiwa

17 November 2025 - 07:41 WIB

Pemerintah AS Berikan Jutaan Dolar Kepada Kaum Ikhwanul Muslimin Malaysia

17 November 2025 - 07:25 WIB

Cilacap Belum Selesai! Kini Longsor Besar Timpa 20 Rumah Warga di Banjarnegara

16 November 2025 - 22:30 WIB

Trending di Headline