Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari, 15 September 2025.
Polisi melakukan penangkapan, setelah memperoleh laporan seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang menjadi korban tindakan asusila.
Kasus ini mencuat setelah DF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji tanggung jawab, hingga remaja itu hamil.
Aksi ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 dan kemudian diulangi pada 29 Agustus 2025 di kamar kos pelaku yang sama.
Bermula pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Di situ korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena terus dibujuk korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Kasat reskrim DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” pesan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**