Menu

Mode Gelap

News

Polres Gresik Ringkus Pemuda Madiun Tersangka Cabul Gadis Bawah Umur

badge-check


					Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap  DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait  kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik Perbesar

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari. 15 eptember 2025. Foto: dok/PPA Polres Gresik

Penulis: Sanny    |    Editor:   Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap DF (21), asal Kabupaten Madiun, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Senin dini hari, 15 September 2025.

Polisi melakukan penangkapan, setelah memperoleh laporan seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang menjadi korban tindakan asusila.

Kasus ini mencuat setelah DF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan janji tanggung jawab, hingga remaja itu hamil.

Aksi ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 dan kemudian diulangi pada 29 Agustus 2025 di kamar kos pelaku yang sama.

Bermula pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Di situ korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena terus dibujuk korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat, 19 September 2025.

Menurut Kasat reskrim DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” pesan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah 164 KK di Pamekasan Nikmati Air Bersih Program CSR dari PT Terminal Petikemas Surabaya

20 September 2025 - 14:25 WIB

Menyertai Penderitaan Warga Gaza, Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata

20 September 2025 - 13:32 WIB

Jombang Rayakan WCD 2025: Lebih 500 Warga Bersihkan Sampah di Dam Jetis

20 September 2025 - 13:09 WIB

Usul Diganti Uang Tunai, Prasetyo Hadi: Pemerintah Anggap MBG Program Terbaik

20 September 2025 - 11:57 WIB

70 Lansia Kesamben Jombang Terima Bantuan PKH+ Rp 500.000/ Orang

20 September 2025 - 11:22 WIB

PT Semen Indonesia Pioneer Penerapan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon

20 September 2025 - 11:02 WIB

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 % PBHTB Tanah Orang Tua kepada Anak

20 September 2025 - 10:19 WIB

Tepis Isu Dijaminkan ke Bank, Manajemen Icon Apartment Gresik Menyatakan SHMSRS Sudah Terbit

19 September 2025 - 21:10 WIB

Warga Pesta 39 Gunungan Tahu di Sumbermulyo, Purwanto: Strategi Baik Perkenalkan Potensi Desa

19 September 2025 - 20:46 WIB

Trending di Headline