Menu

Mode Gelap

News

Polisi Tetapkan Dr Taufik Eko dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma

badge-check


					Kapolda Jateng, 24 Desember 2024,  telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan Perbesar

Kapolda Jateng, 24 Desember 2024, telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, 24 Desember 2024, mengumumkan penetapan dr. Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma oleh Polda Jawa Tengah.

Doktee Eko merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip),  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, dokter Aulia Risma.

Artanto menyebutkan bahwa Taufik Eko bersama dua tersangka lainnya, yaitu dr Sri Maryani dan dr Zara Yupita Azra, terlibat dalam praktik pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro.

Dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024, dan diduga akibat pemerasan serta perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, seperti diungkap di akun instagram@kumparan.

Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Penetapan ini berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait pemaksaan

Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan uang sebesar Rp 97 juta yang diduga merupakan hasil dari tindakan tersebut. Taufik Eko, bersama dua tersangka lainnya, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta iuran dari mahasiswa PPDS untuk keperluan operasional yang tidak jelas.

Selain Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dokter  Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11).

Ia menjelaskan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Live Music di Ascoot Coffee and Bistro, Hadi Gatot Subroto: Disini Wadahnya Seniman Musik Jombang, Silakan Berkarya!

6 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jalan Pulang Jadi Film Indonesia Kesembilan yang Tembus Sejuta Penonton

6 Juli 2025 - 20:30 WIB

Tawar Menawar Bibit Padi Saat Hujan Deras, Petani Sampang Tewas Disambar Petir

6 Juli 2025 - 20:07 WIB

Dispendik Surabaya Wajibkan Penggunaan Bahasa Jawa di Sekolah Setiap Kamis

6 Juli 2025 - 19:21 WIB

Setelah Giovanna, Kini Giliran Ko Hee jin di Acara Ngunduh Mantu Megawati Hangestri

6 Juli 2025 - 18:42 WIB

Membludak Peserta Kehati Fun Trail Run 2025, Bupati Warsubi Harmonisasi Alam dengan Pembangunan

6 Juli 2025 - 16:30 WIB

Bersih Desa dan Sedekah di Dusun Keras Diwek, Warsubi: Alhamdulillah Tahun Ini Anggaran Desa Hingga Rp 1 Miliar

6 Juli 2025 - 15:42 WIB

Bupati Warsubi Datang ke Dusun Gondang Wonosalam Meriahkan Pawai Budaya Gerebek Suro

6 Juli 2025 - 12:49 WIB

Cerita Hari Ini: Menolak Feodalidme Tan Malaka Cs Mempelopori Penentangan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran

6 Juli 2025 - 11:32 WIB

Trending di News