Menu

Mode Gelap

News

Polisi Tetapkan Dr Taufik Eko dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma

badge-check


					Kapolda Jateng, 24 Desember 2024,  telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan Perbesar

Kapolda Jateng, 24 Desember 2024, telah menetapakan tiga orang dokter yang dianggapa bertanggung jawab atas kematian dokter Aulia Risma, pada 12 Agustus 2024. instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, 24 Desember 2024, mengumumkan penetapan dr. Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma oleh Polda Jawa Tengah.

Doktee Eko merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip),  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, dokter Aulia Risma.

Artanto menyebutkan bahwa Taufik Eko bersama dua tersangka lainnya, yaitu dr Sri Maryani dan dr Zara Yupita Azra, terlibat dalam praktik pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro.

Dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan tewas pada 12 Agustus 2024, dan diduga akibat pemerasan serta perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, seperti diungkap di akun instagram@kumparan.

Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Penetapan ini berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait pemaksaan

Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan uang sebesar Rp 97 juta yang diduga merupakan hasil dari tindakan tersebut. Taufik Eko, bersama dua tersangka lainnya, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meminta iuran dari mahasiswa PPDS untuk keperluan operasional yang tidak jelas.

Selain Taufik, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dokter  Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11).

Ia menjelaskan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” kata Artanto. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di News