Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Segel Sekretariat Madas di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, Kasus Mafia Tanah

badge-check


					Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak  Foto: Instagram@surabayakabar metro Perbesar

Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak Foto: Instagram@surabayakabar metro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG. COM– Polisi menyegel rumah di Jl. Raya Darmo 153, Surabaya, pada 15 Januari 2026, karena dugaan kasus mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.

Penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyegelan kantor Ormas MADAS di Jl. Raya Darmo 153 sebagai langkah pengamanan bukti penyidikan terkait laporan polisi sejak 2021.

Ia menyebut tindakan ini dipicu dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara. “Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Status quo diterapkan pada objek penyegelan untuk memperlancar pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, dengan ancaman tindakan tegas bagi pelaku.

Penyegelan didasari Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

Kasus ini berawal dari laporan polisi sejak 2021, dan polisi kini dalam tahap penyidikan dengan memanggil saksi.

Bangunan tersebut merupakan kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berdiri di atas lahan seluas 440 m² yang diduga tanah negara.

Saat ini, area disegel dengan garis polisi dan plang penyitaan, dijaga personel Satreskrim serta Samapta Polrestabes Surabaya.

Awalnya, PN Surabaya berencana eksekusi penyegelan pada 9-12 Januari 2026 terkait perkara pailit perdata, tapi ditunda karena alasan keamanan dan Kamtibmas atas permintaan Kapolrestabes. Penyegelan akhirnya dilakukan polisi secara terpisah pada 15 Januari untuk proses pidana, bukan perdata.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan penyegelan untuk mengamankan penyidikan, dengan status quo pada objek hingga penetapan tersangka. Humas PN Surabaya membantah keterlibatan mereka, menegaskan ini aksi polisi pidana.

Polisi akhirnya menyegel kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026) sore.

Langkah ini menyelesaikan penundaan berulang demi menjaga keamanan, di tengah sengketa pailit dan dugaan mafia tanah yang bergulir sejak 2021.

Menurut petugas polisi di lokasi, penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi ini juga dibagikan akun Instagram @surabayakabarmetro dalam unggahan breaking news pada malam hari yang sama.

Rencana awal penyegelan dijadwalkan Jumat (9/1/2026) lalu bergeser ke Senin (12/1/2026), tapi ditunda karena isu kamtibmas serta pergantian jabatan di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Permintaan Kurator

Penyegelan dimulai dari pengajuan kurator Albert Riyadi Suwono. Bangunan tersebut adalah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi dari perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby.

Pengadilan Niaga Surabaya (PN Niaga Sby) meminta polisi amankan aset seluas 440 m² di lahan negara, berbatasan barat Jl. Raya Darmo, utara nomor 151, dan selatan nomor 155, untuk potensi lelang lunasi utang.

Penundaan sempat terjadi karena ratusan pendukung MADAS memadati lokasi, tapi proses akhirnya dilanjutkan hari ini.

Aspek Pidana

Polrestabes Surabaya bertindak berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. Ini terkait laporan polisi (LP) sejak 2021 soal dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, perusakan, dan mafia tanah.

Polisi terapkan status quo, periksa saksi termasuk pengklaim pemilik, serta ancam tindakan tegas bagi pelaku.

Belum ada konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya. Ormas MADAS instruksikan tim bantuan hukum untuk lawan secara pidana dan kaji ulang putusan pailit.

Humas PN Surabaya tekankan penyegelan polisi terpisah dari proses perdata mereka. Lokasi kini dijaga ketat personel polisi untuk kelancaran penyidikan hingga penetapan tersangka. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

1.235 Atlet TK hingga SMA Ikuti Jombang Pencak Silat Championship II 2026

16 Januari 2026 - 20:23 WIB

Gus Qoyyum Bawa Tausyiah Isra Mi’raj di Jombang, Warsubi: Jagalah Hubungan Antar-Sesama

16 Januari 2026 - 19:53 WIB

UMKM Terancam Anjloknya Rupiah

16 Januari 2026 - 18:46 WIB

Drama 3,5 Jam Ressa di Depan Rumah Denada

16 Januari 2026 - 18:24 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Trending di Headline