Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG. COM– Polisi menyegel rumah di Jl. Raya Darmo 153, Surabaya, pada 15 Januari 2026, karena dugaan kasus mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyegelan kantor Ormas MADAS di Jl. Raya Darmo 153 sebagai langkah pengamanan bukti penyidikan terkait laporan polisi sejak 2021.
Ia menyebut tindakan ini dipicu dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara. “Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Status quo diterapkan pada objek penyegelan untuk memperlancar pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, dengan ancaman tindakan tegas bagi pelaku.
Penyegelan didasari Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
Bangunan tersebut merupakan kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berdiri di atas lahan seluas 440 m² yang diduga tanah negara.
Saat ini, area disegel dengan garis polisi dan plang penyitaan, dijaga personel Satreskrim serta Samapta Polrestabes Surabaya.
Awalnya, PN Surabaya berencana eksekusi penyegelan pada 9-12 Januari 2026 terkait perkara pailit perdata, tapi ditunda karena alasan keamanan dan Kamtibmas atas permintaan Kapolrestabes. Penyegelan akhirnya dilakukan polisi secara terpisah pada 15 Januari untuk proses pidana, bukan perdata.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan penyegelan untuk mengamankan penyidikan, dengan status quo pada objek hingga penetapan tersangka. Humas PN Surabaya membantah keterlibatan mereka, menegaskan ini aksi polisi pidana.
Polisi akhirnya menyegel kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026) sore.
Langkah ini menyelesaikan penundaan berulang demi menjaga keamanan, di tengah sengketa pailit dan dugaan mafia tanah yang bergulir sejak 2021.
Menurut petugas polisi di lokasi, penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi ini juga dibagikan akun Instagram @surabayakabarmetro dalam unggahan breaking news pada malam hari yang sama.
Rencana awal penyegelan dijadwalkan Jumat (9/1/2026) lalu bergeser ke Senin (12/1/2026), tapi ditunda karena isu kamtibmas serta pergantian jabatan di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Permintaan Kurator
Penyegelan dimulai dari pengajuan kurator Albert Riyadi Suwono. Bangunan tersebut adalah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi dari perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby.
Pengadilan Niaga Surabaya (PN Niaga Sby) meminta polisi amankan aset seluas 440 m² di lahan negara, berbatasan barat Jl. Raya Darmo, utara nomor 151, dan selatan nomor 155, untuk potensi lelang lunasi utang.
Penundaan sempat terjadi karena ratusan pendukung MADAS memadati lokasi, tapi proses akhirnya dilanjutkan hari ini.
Aspek Pidana
Polrestabes Surabaya bertindak berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. Ini terkait laporan polisi (LP) sejak 2021 soal dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, perusakan, dan mafia tanah.
Polisi terapkan status quo, periksa saksi termasuk pengklaim pemilik, serta ancam tindakan tegas bagi pelaku.
Belum ada konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya. Ormas MADAS instruksikan tim bantuan hukum untuk lawan secara pidana dan kaji ulang putusan pailit.
Humas PN Surabaya tekankan penyegelan polisi terpisah dari proses perdata mereka. Lokasi kini dijaga ketat personel polisi untuk kelancaran penyidikan hingga penetapan tersangka. **






