Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CILACAP– Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, ditemukan tewas dan dikubur di hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan J, keduanya kakak beradik warga Jeruklegi, Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengatakan S berperan sebagai eksekutor, sementara J membantu mengangkat tubuh korban ke mobil, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di mapolres, Jumat 12 Desember 2025.
Korban hilang kontak sejak 22 November 2025 setelah pamit ke Cilacap pada 21 November, dan jasadnya ditemukan pada 11 Desember 2025 dini hari, tertimbun tanah sedalam satu meter.
Pembunuhan terjadi di kawasan pemakaman Jeruklegi. Disitu, pelaku S memukul leher korban dengan kayu hingga tewas, lalu jenazah dibuang ke lokasi penemuan yang berjarak 16 kilometer.
Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka: S (43) sebagai eksekutor dan J (36) yang membantu mengangkat jenazah ke mobil; keduanya warga Jeruklegi dan disebut kakak beradik. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengonfirmasi peran mereka setelah penyidikan intensif.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan kaitan dengan kasus yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto, sambil memeriksa saksi tambahan. Tersangka merencanakan tujuh lokasi eksekusi di Jeruklegi dan Kawunganten, dan mereka terancam pidana mati.
Penyidik Polresta Cilacap masih mendalami latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan kaitan dengan perkara hukum yang ditangani korban sebagai anggota DPC Peradi Purwokerto.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, menyatakan motif tetap misteri meski tersangka S dan J telah ditetapkan dan peran mereka terungkap.
Pemeriksaan saksi tambahan terus dilakukan untuk menggali alasan eksekusi di pemakaman Jeruklegi dan pembuangan jasad di Kawunganten. Hingga 12 Desember 2025, tidak ada pengakuan resmi dari tersangka terkait pemicu pembunuhan.
Kronologi
21-22 November 2025
Aris pamit dari rumah di Desa Tambaksogra, Sumbang, Banyumas, untuk menangani perkara di Jeruklegi, Cilacap, menggunakan mobil pribadinya. Ia hilang kontak sejak Sabtu (22/11), dan keluarga melaporkan kehilangan tersebut.
24 November – Awal Desember 2025
Keluarga menghubungi DPC Peradi Purwokerto; Ketua Happy Sunaryanto koordinasi dengan Peradi Cilacap karena Aris menangani kasus di sana. Mobil Aris ditemukan terkunci di Kebumen, dibuka pakai kunci serep; polisi periksa lima saksi awal termasuk keluarga dan warga.
10-11 Desember 2025
Jasad Aris ditemukan terkubur 1 meter di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, berdasarkan analisis Sat Reskrim Polresta Banyumas; lokasi 200 meter dari jalan raya. Polisi amankan empat saksi terkait, termasuk rekan korban; autopsi tunggu hasil untuk konfirmasi penyebab kematian.
12 Desember 2025
Polresta Cilacap tetapkan dua tersangka kakak-beradik S (43, eksekutor) dan J (36, pembantu); pembunuhan di pemakaman Jeruklegi dengan kayu ke leher, lalu jasad dibuang 16 km jauhnya. Motif masih diselidiki, kemungkinan terkait kasus hukum korban.**






