Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Polisi Jombang Menahan Oknum Guru SMP Kasus Pelecehan kepada Siswanya, Modusnya Sanggat Mencengangkan!

badge-check


					Petugas kepilisian Polres Jombang menangkap dan menahan seorang oknum guru SMP di wilayah Jombang. Karena, melakukan tindakan pelecehan kepada siswanya, dengan modus sangat canggih. Foto: instagram@wargajombabang Perbesar

Petugas kepilisian Polres Jombang menangkap dan menahan seorang oknum guru SMP di wilayah Jombang. Karena, melakukan tindakan pelecehan kepada siswanya, dengan modus sangat canggih. Foto: instagram@wargajombabang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Seorang nertizen terheran-heran oleh kelakuan seorang oknum guru berinisial, D, 24, warga Kecamatan Jombang. Ia menduga oknum itu melakukan pelecehan kepada siswinya, ternyata tindakan tak senonoh sebanyak lima lima kali itu dilakukan kepada siswa pria  remaja berusia 14 tahun.

Kini Polres Jombang telah menangkap dan menahan oknum guru itu untuk diproses secara hukum, karena melakukan tindakan pelecehan dengan modus cerad dan canggil lewat media sosisial

Kasus itu mulai terbongkar, saat orang tua dan keluarga korban melapor ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres  Jombang, terkait tindakan mesum yang dilakukan guru D, kepada anaknya, siswa SMP berusia 14 tahun,  pada Kamis, 18 Desember 2025.
Modus  Sangat Canggih
Oknum guru itu rupanya punya oerentasi seksual menyimpang, sehingga melakukan perbuatan percabulan kepadas sissa sejenis. Seorang guru SMP berinisial D di kabupaten Jombang, Jawa Timur,  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-laki berusia 14 tahun menggunakan modus ancaman video asusila.
 Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya dan melaporkan ke polisi pada 18 Desember 2025.
D menggunakan akun medsos palsu, menyaru sebagai perempuan. Ia memerangkap siswanya, dengan cara mengirimkan video mesum ke HP siswa yang menjadi targetnya.

Pelaku mulai menargetkan korban sejak 2024 saat korban kelas 7, dengan membuat akun media sosial palsu berpura-pura sebagai wanita untuk memancing korban mengirim video telanjang.

Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar datang ke rumah pelaku di Kecamatan Jombang, di mana pencabulan dilakukan berulang hingga Agustus 2025 dengan dalih bantuan tugas sekolah. Sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku mengajak nonton video porno.

 Korban diimingi bantuan tugas sekolah agar datang ke rumah pelaku, di mana diajak nonton porno bersama sebelum melakukan tindakan tidak senonoh  secara bergantian, setidaknya lima kali. 

Polisi menangkap D pada 1 Januari 2026 setelah penyelidikan, dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.  Saat ini hanya satu korban yang melapor, tapi polisi terbuka untuk laporan lain.

Kronologi Utama

  • 18 Desember 2025: Orang tua korban memeriksa ponsel anaknya, menemukan percakapan mencurigakan dengan pelaku, lalu melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

  • Desember 2025 – 31 Desember 2025: Polisi melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti seperti chat dan video asusila dari akun palsu pelaku, serta memeriksa saksi.

  • 1 Januari 2026: Berdasarkan bukti cukup, polisi meringkus tersangka D di rumahnya, Kecamatan Jombang.

  • Januari 2026 (awal): Tersangka diperiksa, mengakui perbuatan berulang sejak 2024 hingga Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

  • 4-7 Januari 2026: Polisi gelar konferensi pers, konfirmasi pasal hukum, dan buka peluang laporan korban lain; korban dapat pendampingan psikologis.

Nama pelaku dan korban dalam kasus ini tidak diungkap secara lengkap oleh polisi atau media resmi. Pelaku disebut sebagai guru SMP honorer berinisial D, usia sekitar 24-45 tahun (berdasarkan variasi laporan), sedangkan korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun tanpa inisial atau nama disebutkan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News