Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Bangkalan Ringkus Wanita Terduga Pencuri Mobil Pick Up, Begini Pengakuannya

badge-check


					Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi  pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini. Perbesar

Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini.

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN– Petugas unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, Madura, meringkus seorang perempuan sebagai tersangka pelaku  pencuri  mobil pick up. Pelaku yakni inisial MN (38) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Dalam sebuah konferensi pers, Sabtu, 1 Maret 2025,  Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa pelaku mengaku dirinya mengambil mobil pick up itu, karena korban tidak membayar utang Rp 300 juta kepada dirinya.

Bagaimana ceritanya  sampeyan (Anda) bisa menyuruh orang mengambil mobil? Tanya Kapolres kepada tersangka seorang perempuan yang berada di depannnya.

Wanita itu terdiam sejenak: “Saya Pak!”

Lho panjenengan bisa nyetir! Tersangka menganggukan kepala.

Sejak kapan panjenengan bisa nyetir? Tersangk diam. Lalu menjawab: Sudah lama Pak!

Jadi ibu ini masih belum mengakui bahwa dia menyuruh orang untuk mencuri mobil itu, tambah Kapolres, seperti tampak pada  sebuah video unggahan instgaram@bangkalanterkini, Minggu 2 Maret 2025.

“Jadi ambil mobil sendiri?” tanya Kapolres, wanita mengenakan baju oranye itu hanya mengangguk.

Ambil kendaraaan sendiri, terus dibawa kemana?

“Ke pasar Pak!

Memang korban punya utang berapa sama panjenengan?

Lupa Pak! Jawab tersangka itu.

Selanjutnya Kapolres mengatakan: “Jadi modusnya seolah-olah korban punya utang, tetapi kemudian pelaku mengambil property  milik korban. Kemudian korban mengetahui keberadaan mobil yang hilang tersebut. Didapat ada padanya (tersangka).”

Ini kejadian yang ke berapa kali?

Hanya sekali Pak? Jawab tersangka.

Yang  truk bagaimana?

Sekali Pak!

“Jadi pick up sekali dan truk sekali. Gitu ya?” Lanjut Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Terangka mengatakan antara korban dan dirinya menjalin kerja sama usaha, dan  menyerahkan uang Rp 300 juta kepada korban. Namun, diduga usaha itu tak berjalan sesuai perjanjian yang telah disepakati, pelaku mengambiul kendaraan milik korban.

Pelaku lalu nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu lalu dirusak pelaku, tak lama kemudian mobil dibawa lari.

“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” imbuhnya. Korban lalu melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan terangka pelaku dan pelanggaran pasal  pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7  tahun. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional