Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polisi Bangka Menahan Manajer Perusahaaan Sawit, karena Menyekap Ibu dan Bayinya di Kamar Bekas Kandang Anjing

badge-check


					Bewginilah kondisi ibu dan bayinya saat diksekap di dalam kamar seluas 1 X 1,5 meter bekas kandang anjing yang dilakukan oleh seorang manajer perusahaan sawit di Bangka, provinsi Bangka Belitung. Foto: dok/tempo Perbesar

Bewginilah kondisi ibu dan bayinya saat diksekap di dalam kamar seluas 1 X 1,5 meter bekas kandang anjing yang dilakukan oleh seorang manajer perusahaan sawit di Bangka, provinsi Bangka Belitung. Foto: dok/tempo

KREDONEWS.COM, BANGKA- Seorang manajer perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan seorang ibu dan bayinya di kandang anjing.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan dugaan pencurian solar oleh suami korban, yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.

Korban, Nadya, bersama bayinya yang berusia 1 tahun 2 bulan, dipanggil oleh manajer berinisial JM dengan tujuan menanyakan keberadaan suaminya yang diduga melarikan diri.

Setibanya di lokasi, Nadya dan bayinya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan kecil berukuran 1 x 1,5 meter yang sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing. Selama ditahan, mereka tidak diberi makanan atau minuman meskipun bayi korban terus menangis kedinginan.

Pada malam harinya, bayi tersebut dibawa pergi oleh seseorang, sementara Nadya tetap ditahan seorang diri hingga akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 6 Desember 2024.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyatakan bahwa status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali gelar perkara. “Siang ini, tersangka resmi ditahan,” ujar Hendro pada Sabtu, 7 Desember 2024.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RSKKA Kembali Melayari 4 Pulau Terluar Jatim, Layani Kesehatan dan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Motor Melaju Kencang Menabrak Salon Kecantikan di Kintelan Mojokerto, Pardu Warga Diwek Meninggal Dunia

12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Suami Pamit Buang Air Kecil di Hutan Loa Janan Samarinda, 9 Jam Kemudian Muncul Dalam Kondisi Linglung

12 Juli 2026 - 19:28 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

600 Desa di Jatim Masih Susah Sinyal

12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Rumah Nenek Aida di Ploso Ludes Terbakar, 6 Ekor Anjing Tewas Terpanggang

12 Juli 2026 - 12:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Bengkak Jadi Rp140 di Bank Jombang

12 Juli 2026 - 12:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

Trending di News