Menu

Mode Gelap

Headline

Polda Jatim Tangkap Petani 66 Tahun Asal Kudu Jombang, Terlibat Jaringan Gay di Medsos

badge-check


					Polda Jatim menggelar konferensi pers dalam mengungkap jaringan Gay melalui medsos melibatkan warga melibatkan warga Jawa Timur, Jumat 13 Juni 2025. Instgaram@wargajombang Perbesar

Polda Jatim menggelar konferensi pers dalam mengungkap jaringan Gay melalui medsos melibatkan warga melibatkan warga Jawa Timur, Jumat 13 Juni 2025. Instgaram@wargajombang

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Polda Jawa Timur menangkap seorang petani berinisial S (66) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, karena terlibat dalam grup penyuka sesama jenis di media sosial. S ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MI (21) yang berperan sebagai admin grup, NZ (24), dan FS (44), semuanya warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan temuan kasu ini dalam
konferensi pers terkait penangkapan petani asal Jombang berinisial S dan tiga tersangka lain, Jumat, 13 Juni 2025, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya

Kasus ini bermula dari pengungkapan grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang memiliki anggota mencapai ribuan orang dan digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.

MI sebagai admin grup kemudian memindahkan interaksi ke grup WhatsApp bernama “Info VID,” yang lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui aktif mengirimkan foto alat kelaminnya di grup WhatsApp tersebut untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.

Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa akun Facebook dan ponsel para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kronologi kasus penangkapan petani asal Jombang berinisial S yang terlibat dalam grup penyuka sesama jenis bermula dari viralnya grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.

MI (21), yang berperan sebagai admin grup, mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp bernama “INFO VID” untuk mengumpulkan lebih banyak anggota.

Grup WhatsApp ini bersifat lebih tertutup dan digunakan untuk berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sejenis. S diketahui bergabung pada Mei 2025 dan aktif mengirimkan foto alat kelaminnya pada 2 Juni 2025 untuk menarik perhatian anggota lain agar memberikan komentar.

Selain S, tersangka lain seperti NZ (24) dan FS (44) juga aktif mengirimkan video dan foto pornografi serta mencari pasangan dalam grup tersebut.

Polda Jatim mengamankan empat tersangka, yakni MI sebagai admin grup dan tiga anggota aktif lainnya, termasuk S. Grup Facebook asalnya memiliki sekitar 11.400 anggota, sedangkan grup WhatsApp “INFO VID” beranggotakan sekitar 300 orang.

Polisi masih menyelidiki motif dan kemungkinan adanya peran mucikari, namun dipastikan grup ini tidak menggelar pertemuan fisik antar anggota.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News