Menu

Mode Gelap

News

PN Surabaya Eksekusi Rumah Jl Darmo 153 yang Digunakan untuk Sekretariat Madas Sedarah

badge-check


					Inilah rumah mewah yang berdiri di Jl, raya Darmo, Surabaya yanfg selama ini digunakan untuk sekreatrait Madas Sedarah,. Rumah ini pula pernah menjadi sasaran aksi demo sejumlah pemuda terkait dengan kasus penganiayaan perohan rumah nenek Elina Widjayanti, 80,  Foto: bsermedia.com Perbesar

Inilah rumah mewah yang berdiri di Jl, raya Darmo, Surabaya yanfg selama ini digunakan untuk sekreatrait Madas Sedarah,. Rumah ini pula pernah menjadi sasaran aksi demo sejumlah pemuda terkait dengan kasus penganiayaan perohan rumah nenek Elina Widjayanti, 80, Foto: bsermedia.com

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kurator Albert Riyadi Suwono, bukan langsung dari PN Surabaya, secara eksplisit menyatakan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 akan dilelang setelah eksekusi.

Albert  memberikan keterangan kepada wartawan  11 Januari 2026, menyebut bahwa aset tersebut adalah perkara pailit Achmad Sidqus Syahdi akan dilelang untuk bayar kreditur.

Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan ada rencana eksekusi aset tersebut sebagai harta pailit.
Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, menandatangani surat pemberitahuan segel eksekusi pada 6 Januari 2026.​ Rencana ekseskusi hari ini Senin 12 Januari 206.

Tim juru sita PN Surabaya menyiapkan eksekusi atas permohonan Albert, tapi pernyataan lelang spesifik berasal dari kurator.​

Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi dan selama ini digunakan sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah).

Latar Belakang Kasus

Albert Riyadi Suwono ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 untuk mengelola aset Achmad setelah permohonan pailit dari kreditur Tutiek dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya.Aset rumah ini akan dilelang guna melunasi utang Achmad kepada kreditur.

Eksekusi direncanakan hari ini, Senin (12/1/2026), dengan pengakuan langsung dari kurator Albert.
Belum ada laporan kerusuhan signifikan di lokasi, meski ormas sempat menjadi sorotan terkait isu lain di Surabaya.

Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Achmad Sidqus Syahdi pailit sejak 2021, sehingga rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 secara hukum dikelola oleh kurator Albert Riyadi Suwono untuk kepentingan kreditur.
Meski selama ini digunakan sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah), kurator memiliki hak eksekusi dan lelang aset tersebut.

Status Kepemilikan

Pemilik asli Achmad Sidqus Syahdi kehilangan hak pengelolaan penuh akibat status pailit, dengan kurator bertindak sebagai pengurus sah sementara.Tidak ada klaim pemilik sah lain yang terbukti menggantikan status ini dalam proses eksekusi terkini.

Eksekusi hari ini (12 Januari 2026) mengikuti putusan pailit untuk melunasi utang, tanpa indikasi sengketa kepemilikan baru dari pihak ketiga.

Rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya, milik Achmad Sidqus Syahdi yang pailit sejak 2021, digunakan sebagai sekretariat ormas Madas (Madura Asli Sedarah) meski tanpa hak kepemilikan sah.

Penggunaan ini tampaknya terjadi melalui penguasaan fisik atau kesepakatan tidak formal dengan pemilik sebelum status pailit diberlakukan.

Tak Ada Bukti

Ormas Madas menempati bangunan tersebut sebagai markas operasional, sebagaimana disebut dalam berbagai laporan berita terkini.Tidak ada bukti perjanjian sewa resmi; kemungkinan besar berdasarkan dugaan penguasaan ilegal yang memicu eksekusi pengadilan.

Kurator Albert Riyadi Suwono mengambil alih pengelolaan untuk lelang, mengonfirmasi bahwa okupasi Madas tidak mengubah status aset pailit.Proses eksekusi hari ini (12 Januari 2026) bertujuan mengembalikan kendali sah guna bayar utang kreditur.

NJOP di kawasan Raya Darmo biasanya berkisar Rp 10-20 juta per m² berdasarkan nilai pasar tanah komersial strategis di area tersebut, tapi ini estimasi umum tanpa detail luas bangunan atau penilaian resmi terkini.

Rumah tersebut kemungkinan bernilai miliaran rupiah jika NJOP diterapkan pada luas standar 500-1000 m² di lokasi premium Raya Darmo.

Taksasi biasanya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan kurator untuk menetapkan harga dasar lelang aset pailit.

Kurator Albert Riyadi Suwono akan menggunakan hasil taksasi KJPP sebagai acuan nilai pasar saat ini, mempertimbangkan lokasi strategis di Wonokromo dan kondisi bangunan.Nilai akhir belum diumumkan jelang eksekusi hari ini (12 Januari 2026).

Berdasarkan harga properti serupa di Raya Darmo, taksasi potensial mencapai miliaran rupiah tergantung luas lahan sekitar 500-1000 m².​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News