Menu

Mode Gelap

Headline

Perubahan Perda 13/2023, Warsubi: PBB untuk Pertanian dan Ternak Tarifnya 0,175 Persen

badge-check


					Perubahan Perda 13/2023, Warsubi: PBB untuk Pertanian dan Ternak Tarifnya 0,175 Persen Perbesar

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Pemerintah Kabupaten Jombang bersiap menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah lewat perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. Nota penjelasan perubahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Warsubi, penyesuaian ini bukan sekadar mengikuti aturan dari pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah untuk memiliki regulasi yang lebih jelas, adil, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.

Perubahan ini, lanjut Warsubi, mengacu pada hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Bupati Jombang Warsubi membacakan nota penjelasan perubahan Perda 13/2023, terkait dengan pejak dan retribusi di depan sidang paripuran DPRD Jombang, Rabu 16 Juli 2025. Foto: Diskominfo Jombang

Salah satu poin menonjol adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Kita terapkan tarif tunggal supaya masyarakat mudah memahami. Lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan non-produksi sebesar 0,2%,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkab Jombang juga menambah pengecualian objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). “Kami ingin masyarakat berpenghasilan rendah yang beli rumah pertama mendapat perlindungan. Jadi ada insentif yang meringankan beban mereka,” tegas Warsubi.

Dalam Raperda tersebut, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Penyedia tenaga listrik, khususnya dari sumber selain PLN, wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Ini kita lakukan agar tata kelola pendapatan lebih jelas dan tidak ada kebocoran,” kata Warsubi.

Aspek estetika kota juga disentuh lewat aturan reklame. Bupati Warsubi menekankan, penataan reklame tidak boleh sembarangan. “Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan tetap sesuai norma,” tandasnya.

Beberapa pasal pun dihapus karena dinilai tidak relevan, seperti pasal iodium dan pengendalian lalu lintas. “Kita evaluasi, mana yang tidak perlu, ya kita buang. Supaya perda ini betul-betul fokus dan efektif,” ucap Warsubi.

Di bidang retribusi, penyesuaian juga dilakukan pada pelayanan kebersihan, laboratorium lingkungan, hingga rumah potong hewan. “Intinya kita sesuaikan supaya tarifnya wajar dan layanan tetap berjalan baik,” ujar Warsubi.

Soal perizinan bangunan, pemerintah akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) secara jelas. “Setiap tahun akan diperbarui melalui Peraturan Bupati. Ini biar masyarakat punya pegangan harga yang pasti kalau mau mengurus PBG,” tambahnya.

Untuk pelayanan kesehatan, beberapa item visum dan administrasi akan dihapus dari objek retribusi. “Karena itu sudah termasuk layanan wajib yang tidak boleh dipungut,” jelas Warsubi.

Ia berharap, seluruh perubahan ini bisa memberi manfaat nyata. “Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan ke masyarakat makin baik, dan semua transparan. Ujungnya ya Jombang makin maju dan warganya sejahtera,” pungkasnya.

Raperda perubahan ini akan segera dibahas lebih detail bersama DPRD Jombang. Pemerintah berharap pembahasan berjalan lancar agar dapat segera diterapkan.

eraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda ini merupakan dasar hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Jombang. Perda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan seluruh ketentuan tentang pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu peraturan daerah.

Beberapa poin penting terkait Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan perkembangannya adalah:

Pada awal  2025, DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemkab Jombang melakukan rapat koordinasi untuk membahas perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023, khususnya terkait keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup signifikan di beberapa wilayah Kabupaten Jombang.

Penyebab kenaikan ini adalah metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih menggunakan zona hamparan sehingga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Rencana perubahan tersebut akan mengubah konsep penetapan PBB-P2 dari yang semula berdasarkan zona hamparan menjadi berdasarkan kondisi nyata di lapangan, termasuk perbedaan lokasi tanah seperti yang berhadapan langsung dengan jalan besar dengan yang di belakang meskipun dalam satu zona tarif.

Diharapkan penerapan tarif tunggal sesuai lokasi ini dapat membantu masyarakat dalam kewajiban pajak. Penetapan perubahan Perda ini direncanakan untuk diselesaikan dan diterapkan pada tahun 2026.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang berbeda, yaitu mengatur tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang merupakan peraturan teknis di tingkat bupati dan fokus pada aspek perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Jombang.

Jadi, untuk konteks Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Pemkab Jombang, mayoritas merujuk pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat terkait PBB-P2. **

 

 

**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bandara Guangzhou Baiyun Terapkan Mewujudkan Bandara Pintar, Berikut Ini Fiturnya

16 Juli 2025 - 22:14 WIB

Nazareta dan Arinalhaq Sosialisasi Tangkal Hoaks Medsos di Depan Siswa Matsama Jombang

16 Juli 2025 - 17:48 WIB

Warsubi Resmikan SPAM Senilai Rp 48 Miliar: Bukti untuk Mengubah Kawasan Kumuh Jadi Sehat

16 Juli 2025 - 17:18 WIB

Terjaring di Pasuruan, Dinsos Jombang Pulangkan Disabilitas Mental ke Desanya Sidokerto Mojowarno

16 Juli 2025 - 15:11 WIB

Bupati Jombang Live Streaming dengan Warga: Tahun Ini Genjot 95 Sekolah Berstatus Adiwiya

16 Juli 2025 - 14:37 WIB

Lapor ke Polda Jogjakarta, Rismon Sianipar: Jokowi Berbohong Soal Kasmujo

16 Juli 2025 - 11:15 WIB

Hadiri Forum HLM di Grahadi, Warsubi: Sederhanakan Izin Via OSS dan Program Pinter Ngaji

16 Juli 2025 - 10:12 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa, Sindikat Narkoba 74 Kg Dikendalikan dari Lapas Palu

16 Juli 2025 - 09:56 WIB

Sejumlah Kapolsek dan PJU Polres Gresik Dimutasi

16 Juli 2025 - 06:31 WIB

Trending di News