Ditulis: Hadi S Purwanto
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, pada Rabu siang, 18 Desember 2024.
Tindakan ini terkait dengan dugaan korupsi yang meyebabkan terjadi penyimpangan anggaran sekitar Rp 150 miliar untuk kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun Anggaran 2023.
Selama penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada 18 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jakarta menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Laptop: Beberapa unit laptop disita untuk analisis lebih lanjut.
- Handphone: Beberapa perangkat handphone juga termasuk dalam barang bukti yang disita.
- PC dan Flashdisk: Unit komputer dan flashdisk yang berisi data penting turut disita.
- Ratusan Stempel: Ditemukan ratusan stampler, yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif terkait proyek-proyek di Dinas Kebudayaan.
Barang-barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan anggaran sekitar Rp 150 miliar. ***