Menu

Mode Gelap

News

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanmu

badge-check


					(kiri) Saat Andi hakim Feriansyah dan istri sedang melaksanakan umrah. (kanan) Petiugas imigrasi langsung menangkap mdan menahanan mereka berdua saat tiba di bandara Kualanamu, Medan, Senin 30 Maret 2026. Foto: Insgatam@topikserucom Perbesar

(kiri) Saat Andi hakim Feriansyah dan istri sedang melaksanakan umrah. (kanan) Petiugas imigrasi langsung menangkap mdan menahanan mereka berdua saat tiba di bandara Kualanamu, Medan, Senin 30 Maret 2026. Foto: Insgatam@topikserucom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MEDAN- Petugas Imigrasi  menangkap dan menahanan suami istri mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF) dan Camelia Rosa saat keduanya mendarat dari Kulalumpur di Bandara Kualanmu Medan, Senin 30 Maret 2026.

Mereka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan uang  Rp28 miliar, dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya masuk dalam daftar cekal atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, setelah dilaporkan terkait dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan.

Pelaku dan istrinya tiba di Kualanamu dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor MH860 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan direncanakan sebelumnya setelah Unit Passenger Analysis (PAU) Kantor Imigrasi Medan mendeteksi keberadaan DPO tersebut dalam data perjalanan, sehingga petugas langsung mengamankan dan memeriksa keduanya begitu pesawat mendarat.

Modus 
Kasus ini bermula sejak 2019 ketika AHF menawarkan skema investasi fiktif “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, dengan iming‑iming bunga sekitar 8% per tahun, jauh di atas bunga deposito normal.

Dana jemaat sekitar Rp28 miliar diduga dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan milik tersangka dengan memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Keduanya adalah tersangka penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah (AHF) dan istrinya Camelia Rosa (CR), berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026.

Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeteksi keberadaan kedua DPO ini saat mereka berada di pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Medan.

Keduanya sebelumnya telah masuk daftar cekal atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara karena status tersangka dan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan tim TPI Kualanamu sudah siap sejak menerima laporan dari PAU bahwa ada DPO yang akan tiba di Bandara Kualanamu.

Begitu pesawat mendarat, petugas langsung mengamankan Andi Hakim dan Camelia Rosa, lalu melakukan pemeriksaan intensif sebelum menyerahkan keduanya kepada penyidik Polda Sumut.

Kasus ini bermula setelah Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat melaporkan kepolisian pada 26 Februari 2026 soal dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan terkait dana jemaat Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar.

Andi Hakim sebelumnya sudah diketahui melarikan diri ke luar negeri usai dilaporkan, tetapi kemudian kembali ke Indonesia dan tertangkap saat turun dari pesawat di Kualanamu.

Setelah penyidikan dan pengumpulan alat bukti, Polda Sumut menetapkan AHF sebagai tersangka, sementara istrinya, Camelia Rosa (CR), juga menjadi saksi dan kemudian ikut ditangkap.

AHF sempat tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan, sehingga dinyatakan buron dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Setelah dilaporkan, AHF diketahui meninggalkan Indonesia; sempat terdeteksi berada di Bali lalu melanjutkan perjalanan ke Australia dengan pesawat.

Ia tetap berstatus DPO dan dimonitor melalui sistem imigrasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pulang ke Indonesia dan penangkapan di Kualanamu (30 Maret 2026)

AHF dan istrinya kembali ke Indonesia dengan pesawat Malaysia Airlines (MH860) dari Kuala Lumpur menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Medan mendeteksi keberadaan DPO, lalu personel TPI Kualanamu mengamankan keduanya begitu pesawat mendarat.

Pasangan suami‑istri itu langsung diperiksa dan diserahkan kepada penyidik Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, keduanya langsung diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dan status penahanan.

Kronologi

  • Awal menawarkan produk investasi (2019)
  • Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF), menawarkan skema investasi “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
  • Ia menyatakan produk itu memberikan bunga sekitar 8% per tahun, padahal produk ini tidak resmi dikeluarkan oleh BNI.
  • Pengumpulan dana jemaat
  • Pengurus gereja dan jemaat mulai menyetorkan dana ke rekening BNI Aek Nabara melalui skema “Credit Union” gereja.
  • Dalam beberapa tahun, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
  • Pengalihan dan penilepan dana
  • Dana jemaat diduga tidak disimpan secara benar di BNI, tetapi diarahkan ke rekening pribadi AHF, rekening istrinya, dan rekening perusahaan milik tersangka.
  • AHF diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito, data nasabah, dan tanda tangan untuk menyembunyikan aliran dana.
  • Muncul kecurigaan (akhir 2025–awal 2026)
  • Pengurus gereja mulai curiga setelah tidak bisa melihat saldo atau mutasi sesuai yang dijanjikan dan sulit bertemu dengan AHF.
  • Kecurigaan semakin menguat saat ditemukan ketidaksesuaian antara data saldo resmi dan laporan yang diberikan oleh tersangka.
  • Laporan ke polisi (Februari 2026)
  • Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat melaporkan kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
  • Laporan menunjukkan dugaan kerugian jemaat sekitar Rp28 miliar terkait dana Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
  • Penetapan tersangka dan status DPO. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Indikator Pembangunan Moncer, Mojokerto Catat Prestasi 2025

30 Maret 2026 - 14:37 WIB

Pasca Idul Fitri 1447 H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:23 WIB

Wali Kota Mojokerto Tekankan ASN Gaspol Usai Lebaran

30 Maret 2026 - 10:46 WIB

Diduga Urusan Utang, Fendik dan Sulton Habisi Kancil dengan Tiga Tikaman Lahan Parkir Eks Tomoro Coffee

29 Maret 2026 - 20:08 WIB

Diduga Kena Rudal, Nakhoda Miswar Patutusi Tugboat Musaffa 2 dan 3 ABK Hilang di Selat Hormuz

29 Maret 2026 - 19:21 WIB

Darlan Bruno dan Kalil Hyorran Jadi Buron Polda Bali, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:14 WIB

Trending di News