Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (16/5/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri para kepala OPD serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas, Bupati Subandi menegaskan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan kebijakan merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar representatif dan berpihak pada kebutuhan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi mitra dalam perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga keadilan sosial dapat dirasakan semua lapisan masyarakat,” ujar Subandi.
Bupati Subandi juga memberikan perintah kepada biro hokum agar segera melibatkan perwakilan koalisi penyandang disabilitas dalam pembuatan perbup karena yang paham terkait kebutuhan perbup adalah para penyandang disabilitas sendiri.
Ketua Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo, Abdul Majid, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut audiensi ini sebagai titik awal untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif.
“Kami berharap Perbup segera rampung agar Perda dapat diimplementasikan secara konkret. Keterlibatan kami dalam penyusunan Perbup akan memastikan kebutuhan penyandang disabilitas terakomodasi,” kata Majid.
Majid juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran khusus untuk program disabilitas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan komunitas disabilitas.
Selain kesepakatan diatas, bupati subandi juga menjanjikan beberapa hal yang berkaitan dengan aspirasi koalisi penyandang disabilitas sidoarjo diantaranya:
Pertama, di sector ketenagakerjaan bupati Subandi akan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan bagi disabilitas.
Khusus bagi disabilitas netra yang berprofesi sebagai terapis pijat, bupati Subandi berjanji akan membuka kesempatan kerja yaitu satu puskesmas satu terapis pijat dari disabilitas netra, termasuk masing-masing dua orang akan ditempatkan di tiga RSUDA yang ada di sidoarjo.
Kedua, bupati Subandi berjanji akan memberikan insentif bagi guru pendamping khusus )gpk) bagi siswa disabilitas yang ada di sekolah inklusi dan sekolah luar biasa.
Ketiga, disektor kewirausahaan bupati subandi juga menyinggung akses permodalan dengan skema bunga murah 2 persen per tahun melalui program kredit usaha rakyat daerah atau kurda bpr delta arta sidoarjo, termasuk program renovasi warung bagi UMKM.
Keempat, bupati Subandi juga memandang pentingnya melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat tanpa diskriminasi. Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo optimistis bahwa kerja sama ini akan menjadi model bagi daerah lain dalam mendorong kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.***