Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kami akan memilih keluar (FO) kawasan perkotaan Jombang, Jawa Timur, terus mencerna Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Jombang sepanjang tahun 2026, dengan memprioritaskan ruas utama untuk tingkatkan estetika dan keamanan lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan upaya ini tak akan mandek dan digulirkan secara bertahap mengikuti rencana waktu yang matang.
Penataan ini berlanjut tanpa henti. Tahun lalu sudah jalan di pusat kota, dan kini prosesnya tetap bergerak maju, kata Bustomi saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, hasil penataan sudah terlihat di beberapa lokasi, termasuk Jalan Bupati R Soedirman yang kini lebih tertata rapi.
“Kemarin selesai di Jalan Bupati R Soedirman, selanjutnya pindah ke kawasan lain. Semua punya jadwal yang jelas dan ditangani secara bertahap,” tambahnya.
Prioritas berikutnya masih mengarah ke zona inti kota, khususnya jalur arteri dan persimpangan yang paling mengganggu citra Jombang.
“Fokus dekat ini di pusat kota lagi. Habis Jalan Bupati R Soedirman, kemungkinan Jalan Pahlawan. Pokoknya perempatan besar seperti sekitar Wahid Hasyim,” ungkapnya.
Langkah ini mendukung visi Pemkab Jombang soal satu tiang serbaguna untuk kabel FO, yang diharapkan mengurangi kekacauan tiang, rapikan pemandangan kota, dan amankan pengendara.
Bustomi mengakui masih ada tiang FO nakal yang belum mematuhi aturan, tapi pendekatan lunak lewat dialog dengan penyedia jaringan tetap jadi andalan.
“Benar, beberapa masih bermasalah. Namun, kami terus berkoordinasi. Untuk spot-spot prioritas, komunikasi dengan pemiliknya sudah jalan,” tutupnya.
Pemkab Jombang juga sedang matangkan aturan moratorium pemasangan tiang baru, yang akan diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Endro Wahyudi, tim sedang racik revisi Perbup soal izin tiang FO.
“Kami lagi susun ulang Perbup izin tiang FO. Versi 2024 belum sentuh konsep tiang bersama,” jelas Endro.
Revisi ini digarap bersama Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), plus Dinas PUPR.
“Sekarang tahap revisi bersama Hukum, DPMPTSP, dan PUPR. Baru ada pergantian jabatan, jadi kami samakan lagi,” ujarnya.
Sebagai catatan, Dinas PUPR Jombang dan tim lintas dinas sebelumnya sukses bongkar minimal 277 tiang FO di berbagai jalan kota, karena dianggap merusak estetika dan ancam keselamatan warga. **







