Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, RIAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta 9 orang lainnya, sehingga total 10 orang diamankan dalam OTT ini.
KPK menyita sejumlah uang dari hasil OTT tersebut. Penangkapan ini diduga terkait dengan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, tetapi detail kasusnya belum diungkap secara rinci oleh KPK.
OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 orang lain dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Riau, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Salah satu lokasi yang disebut saat OTT adalah gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Para yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Tim KPK masih berada di lokasi untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya berhubungan dengan proyek dan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dan masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.








