Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, YAHUKIMO – Kelompok KKB/OPM Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menembak pesawat sipil yang dikira membawa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melintas di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Klaim tersebut disiarkan melalui video yang dirilis juru bicara Sebby Sambom, menampilkan enam anggota bersenjata yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka.
Melalui sebuah video, ia menyatakan telah melakukan penembakan dari darat sebagai peringatan agar Gibran tidak memasuki wilayah yang disebut sebagai zona perang.
Tidak ada bukti konkret bahwa pesawat tersebut rusak atau membawa Wapres, karena ternyata itu pesawat sipil biasa yang tetap aman melintas.
Bantahan TNI
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim membantah keras klaim tersebut pada 14/1/2026, menyatakan pesawat Gibran menggunakan Hercules TNI AU di lokasi yang disebutkan.
pangdsam mengeaksan abhwa tidak ada agenda kunjungan ke Yahukimo. Agenda resmi Wapres hanya Biak serta Wamena dengan pengamanan ketat, tanpa rute Yahukimo.
Disebutkan bahwa OPM menembak pesawat sipil, tetapi berhasil lolos tanpa luka jiwa, menunjukkan aksi OPM lebih bersifat provokasi daripada serangan akurat.
Video klaim menyebar luas di media sosial seperti Instagram dan Facebook, memicu hoaks yang dibantah aparat untuk cegah keresahan.
Pihak berwenang memantau situasi dan imbau masyarakat verifikasi berita resmi guna jaga stabilitas Papua Pegunungan.
Pembatalan dilakukan atas pertimbangan keamanan setelah analisis intelijen mendeteksi pergerakan kelompok bersenjata yang berpotensi mengganggu, termasuk ancaman dari OPM.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim secara tegas merekomendasikan penundaan untuk prioritas keselamatan VVIP.
Gibran tetap melanjutkan kunjungan ke Biak Numfor dan Wamena dengan pengamanan ketat menggunakan pesawat Hercules TNI AU, tanpa memasuki Yahukimo.
Situasi ini menegaskan komitmen aparat menjaga stabilitas wilayah Papua Pegunungan di tengah klaim provokatif OPM.**







