Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS COM, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setoran awal (deposit) judi online melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi sepanjang semester I 2025.
Data ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di tengah rencana pemblokiran e-wallet. “Sudah banyak pelaporan ke PPATK terkait transaksi judi online melalui e-wallet,” ujarnya.
Ivan menegaskan, pengawasan aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judi online, dilakukan secara berkelanjutan. Pemblokiran hanya diterapkan pada e-wallet yang terindikasi terlibat kasus. “Tidak ada pemblokiran massal, kecuali berdasarkan kasus,” tegasnya.
PPATK memprediksi perputaran dana judi online pada 2025 bisa mencapai Rp 1.100 triliun, melonjak 206% dari 2024 yang sebesar Rp 359 triliun.
Lonjakan ini dipicu mudahnya akses digital, meski pemerintah telah memblokir situs dan rekening terindikasi. Ivan menyebut, intervensi tersebut sempat menekan perputaran dana menjadi Rp 99 triliun pada semester I 2025.****