Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA:Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menepis laporan yang menyebutkan bahwa pihaknya membatalkan pencabutan SHGB milik Sugianto Kusuma atau Aguan di pagar laut Tangerang.
Nusron menegaskan informasi tersebut keliru dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan pencabutan sertifikat di kawasan tersebut.
Sebanyak 280 sertifikat diterbitkan di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Sesuai ketentuan, seluruh sertifikat di luar garis pantai dibatalkan.
Saat ini, 209 sertifikat sudah dicabut, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela. “Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah ‘abu-abu’, yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai,” ujar Nusron di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan, berada di dalam garis pantai. Hanya dua bidang tanah CIS yang masuk wilayah laut atau berada di luar garis pantai.***