Menu

Mode Gelap

News

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara serta Denda 1 milyar kasus Pemerasan

badge-check


					Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani) Perbesar

Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Hakim Ketua, Kairul Saleh, mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pencucian uang.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari tuduhan TPPU.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Karena perbuatannya itu, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah dalam perkara pemerasan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Kairul Saleh.

Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Nikita Mirzani dipenjara selama 11 tahun.

Awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan ancaman lewat media elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.

Reza Gladys diancam jika produknya mendapatkan komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika dia tidak membayar uang untuk menutup mulut.

Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Trending di Headline