Menu

Mode Gelap

News

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara serta Denda 1 milyar kasus Pemerasan

badge-check


					Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani) Perbesar

Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Hakim Ketua, Kairul Saleh, mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pencucian uang.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari tuduhan TPPU.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Karena perbuatannya itu, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah dalam perkara pemerasan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Kairul Saleh.

Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Nikita Mirzani dipenjara selama 11 tahun.

Awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan ancaman lewat media elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.

Reza Gladys diancam jika produknya mendapatkan komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika dia tidak membayar uang untuk menutup mulut.

Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Demo Besar di Sampang, Massa Tuntut Pilkades Dilaksanakan Tahun 2026

28 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Hujan Lebat Saat Bupati Jombang Warsubi Angkat 4.101 Non-ASN Jadi PPPK

28 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Jumlah Motor Mogok di Jatim Makin Meluas, Pertamina Buka Posko Laporan

28 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Sumpah Pemuda di Jombang: Dulu Pakai Bambu Runcing Kini Ilmu dan Kerja Keras!

28 Oktober 2025 - 20:29 WIB

​​Para Perempuan Sambut Gembira Penangkapan Pimpinan Lembaga Amal yang Teridentifikasi dalam Investigasi BBC soal Bantuan Berimbalan Seks

28 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Mobil Patwal Polisi Diminta Pindah Parkir di Bandara Juandab1A, Sempat Alot

28 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Ratusan Motor Mogok di Bojonegoro, Tuban dan Lamongan Diduga Pertalite Campuran

27 Oktober 2025 - 23:07 WIB

Insiden Kebakaran Hebat Pabrik Plywood di Glenmore, Kerugian Rp 300 Juta

27 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Ayo Jogo Bumi Lestari! Jombang akan Bangun 4 TPS3R Olah 530 Ton Sampah

27 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Trending di News