Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Hakim Ketua, Kairul Saleh, mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pencucian uang.
Oleh karena itu, ia dibebaskan dari tuduhan TPPU.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Karena perbuatannya itu, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah dalam perkara pemerasan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Kairul Saleh.
Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Nikita Mirzani dipenjara selama 11 tahun.
Awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan ancaman lewat media elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.
Reza Gladys diancam jika produknya mendapatkan komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika dia tidak membayar uang untuk menutup mulut.
Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.**






