Menu

Mode Gelap

News

Motif Kesal, Alvin Maulana Mutilasi Istri Sirinya Menjadi 65 Bagian

badge-check


					Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025.  Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto Perbesar

Polres Mojokerto menyelenggarakan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan keji tersangka Alvin, Maulana, 24, terhadap istri sirinya Tiara Angelina Saraswati, 25, di mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025. Foto: kolase Instagram@ kabardepanmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto, menggelar konferensi pers, Senin 8 September 2025, dalam kasus mutilasi di Pacet menyatakan bahwa pembunuhan dan mutilasi dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban, yang merupakan pacarnya sendiri.

Peristiwa pembunuhan oleh Alvi Maulana terhadap Tiara Angelina Saraswati terjadi pada dini hari Minggu, 31 Agustus 2025 di kamar kos mereka di Surabaya. Pelaku menikam leher korban hingga tewas sebelum kemudian memutilasi tubuh korban.

Informasi ini dijelaskan oleh Kapolres Mojokerto yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Agustus, dan pelaku ditangkap beberapa hari kemudian setelah potongan tubuh korban ditemukan di Pacet, Mojokerto.

Pelaku menusuk leher korban satu kali dari belakang saat korban duduk di atas kasur kamar kos, menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban dan membuang potongan-potongan jasad korban secara bertahap di kawasan Pacet, Mojokerto.

Pada malam kejadian, pelaku pulang dari aktivitas malam dan menemukan korban mengunci kamar kos selama satu jam, yang membuat pelaku kesal. Selain itu, pelaku juga merasa tertekan karena korban sering marah dan menuntut kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.

Setelah cekcok, pelaku mengambil pisau dapur lalu menikam leher korban hingga tewas. Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai jagal hewan, kemudian memutilasi tubuh korban di kamar mandi kosan dan membuang potongan tubuh korban secara tersebar di beberapa lokasi sekitar Pacet.

Pelaku membuang potongan tubuh korban secara bertahap dengan jarak 50 sampai 100 meter antar tempat pembuangan untuk menghilangkan jejak.

Kapolres juga menyampaikan bahwa potongan tubuh yang ditemukan berjumlah ratusan, dan pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tiara Angelina (25) asal Kabupaten Lamongan dan pelaku bernama Alvi Maulana (24), yang merupakan pacar korban. Pelaku ditangkap dalam waktu sekitar 14 jam setelah penemuan potongan tubuh korban di semak-semak Dusun Pacet Selatan.

Polres Mojokerto menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh cekcok yang berawal dari tuntutan ekonomi dan seringnya korban mengunci kamar saat pelaku pulang malam, sampai akhirnya pelaku menusuk leher korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal, pelaku memutilasi jenazahnya di kamar mandi kos, membuang potongan tubuh korban secara tersebar di kawasan hutan Pacet menggunakan sepeda motor untuk menghilangkan jejak. Pelaku diketahui pernah bekerja sebagai jagal hewan sehingga mahir memotong tubuh korban.

Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup. Polisi juga telah menghubungi keluarga korban dan masih menyelidiki lebih lanjut motif dan detail kasus tersebut.

Kronologi:

  • Korban adalah TAS (25), warga Desa Made, Lamongan, yang merupakan pacar pelaku Alvi Maulana (24).
  • Pada dini hari 31 Agustus 2025, terjadi cekcok antara pelaku dan korban di rumah kos mereka di Surabaya. Penyebabnya karena korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam dan menuntut kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi.
  • Pelaku kesal dan mengambil pisau dapur yang disiapkan di dapur, lalu menikam leher korban dari belakang hingga tewas.
  • Setelah korban meninggal, pelaku memutilasi jasad korban menjadi sekitar 65 bagian di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang dengan keahlian sebagai mantan jagal hewan.
  • Potongan-potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang secara sporadis di beberapa titik jurang di kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.
  • Polisi menemukan potongan tubuh korban pada Sabtu, 6 September 2025, lalu menangkap pelaku pada Minggu dini hari di rumah kos di Surabaya, sekitar 14 jam setelah penemuan potongan tubuh.
  • Pelaku kini ditahan dan dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tersangka pelaku mutilasi

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto

Ia menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi yang terjadi di Pacet, Mojokerto. Kasus ini melibatkan korban TAS (25 tahun), yang dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24 tahun). Pembunuhan terjadi di kamar kos mereka di Surabaya pada 31 Agustus 2025, dengan pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Motif mutilasi di Pacet, Mojokerto, adalah kekesalan dan tekanan ekonomi yang membara antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih. Pelaku, Alvi Maulana, merasa kewalahan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup hedonis korban yang kerap memarahinya. Pada malam kejadian, korban mengunci kamar kos sehingga pelaku harus menunggu selama satu jam, yang memicu cekcok.

Pelaku kesal karena korban sering marah dan menuntut kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi. Dalam emosi tinggi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban hingga tewas, kemudian melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Pelaku sebelumnya adalah tukang jagal hewan, sehingga ia mahir memotong tubuh korban menjadi bagian kecil dan membuangnya di beberapa titik di Pacet.

Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi sekitar 65 bagian dan membuang potongan-potongan tubuh itu di beberapa lokasi di Pacet. Identifikasi korban dilakukan melalui analisis forensik, dan pelaku berhasil ditangkap pada 7 September 2025. AKBP Ihram Kustarto memberikan keterangan resmi di konferensi pers dan menjelaskan kronologinya.

Konferensi pers Kapolres Mojokerto pada Senin, 8 September 2025, mengungkap kasus mutilasi seorang wanita berinisial TAS (25) oleh pacarnya, Alvi Maulana (24). Pelaku, yang pernah menjadi tukang jagal hewan, membunuh korban pada 31 Agustus 2025 setelah cekcok hebat terkait tuntutan gaya hidup dan persoalan asmara. Setelah membunuh, Alvi memutilasi tubuh korban hingga ratusan potongan, beberapa dibuang sambil berjalan di daerah Mojokerto. Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah jasad korban ditemukan dalam potongan tubuh yang tersebar di lokasi kejadian. Motif utama pembunuhan dan mutilasi ini adalah kekesalan pelaku terhadap tuntutan ekonomi dan gaya hidup hedonis korban yang menjadi pemicu cekcok hebat pada malam kejadian. Pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KH Mochamad Irfan Yusuf: Menteri Kedua Kabinet Merah Putih Prabowo Asal Jombang

8 September 2025 - 19:29 WIB

Kapolres Jombang Beri Penghargaan 17 PNPP Berprestasi

8 September 2025 - 18:56 WIB

Prabowo Rombak Kabinet: Purbaya Yudi Sadewa Menggantikan Jabatan Sri Mulyani

8 September 2025 - 17:20 WIB

Berusaha Padamkan Kebakaran di Diwek, Nyaris Merenggut Nyawa Kakek Bonadji

8 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Warsubi Tegaskan Senen Selesai Menjalani Sanksi Berhak Ikuti Job-Fit

8 September 2025 - 14:15 WIB

Muncul Kasus Baru TBC 1.643, Bupati Jombang Bentuk Satgas Penanggulangan di 306 Desa dan Kelurahan

8 September 2025 - 13:04 WIB

Ning Ita: KKMP harus jadi penggerak Ekonomi Kerakyatan

8 September 2025 - 12:03 WIB

PNS Naik Pangkat Jadi Lebih Gampang, Bisa 12 Kali Setahun

8 September 2025 - 11:07 WIB

Gus Yani Bupati Gresik Apresiasi Gubernur Jatim: Kirim Logistik untuk Pulau Bawean Lewat KRI Surabaya 591

8 September 2025 - 00:35 WIB

Trending di Headline