Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, KREDONEWS.COM– Pengamat hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan. Ia menekankan bahwa putusan tersebut langsung menjadi norma baru yang wajib dipatuhi.
“Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding,” katanya di Jember, Jawa Timur.
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) telah selesai dan tidak bisa diperdebatkan lagi oleh pihak mana pun. Ia menambahkan bahwa putusan ini tidak berlaku surut dan hanya mengatur kondisi setelah norma baru ditetapkan.
“Putusan itu bersifat look forward/ tidak retroaktif, artinya putusan MK tidak berlaku surut dalam artian keadaan yang terjadi sebagai pelaksanaan dari norma penjelasan norma pasal 28 ayat (3) tidak dipersoalkan/ tidak dipermasalahkan,” tuturnya.
Mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa pejabat Polri yang kini menduduki jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut, karena norma sebelumnya telah dihapus.
“Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah maupun masyarakat wajib mengikuti dan mengimplementasikan norma yang telah ditetapkan MK.
“Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut,” lanjutnya.
Menurut Ghufron, sejak putusan MK diberlakukan, keberadaan SDM Polri di jabatan sipil tidak lagi sah karena bertentangan dengan norma hukum yang baru.
“Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah masa transisi karena jika langsung secara tiba-tiba maka akan mengganggu baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun dalam struktur di tubuh Polrinya sendiri yang mendapatkan pengembalian SDM tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menempati jabatan sipil tidak perlu mundur. Menurutnya, putusan MK tidak berdampak pada situasi yang sudah terjadi sebelum putusan dibacakan.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujarnya di kompleks parlemen.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas keanggotaan.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.









